Pemkot Canangkan Perizinan Satu Hari Jadi

Peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak menjadi prioritas Walikota Pontianak, Sutarmidji sebagaimana visi dan misi yang diusungnya. Gebrakan demi gebrakan dilakukan untuk perbaikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah sebelumnya memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan serta penghapusan sejumlah perizinan, Kamis (31/5) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencanangkan pelayanan perizinan satu hari jadi khusus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanpa dipungut biaya apapun. Pencanangan ini sekaligus melaunching website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, www.bp2t.pontianakkota.go.id yang digelar di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.
            Sutarmidji mengatakan, percepatan jenis perizinan tersebut sebagai komitmen Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik  dan optimal bagi masyarakat. Tidak hanya itu, dia juga minta BP2T supaya website yang dikelolanya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui sampai dimana proses izin yang dimohon dengan cara cukup memasukkan nomor register pendaftarannya. “Sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk mencari informasi izin yang dimohonnya,” ujar Sutarmidji.
            Untuk perbaikan pelayanan perizinan, Sutarmidji meminta BP2T mengevaluasi semua jenis perizinan supaya pelayanan yang diberikan semakin hari semakin cepat. “Supaya kedepannya kita bisa melakukan terobosan-terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikan pelayanan yang cepat dan transparan,” tegasnya.
            Dia juga menegaskan, setiap permohonan perizinan harus masuk dan keluar melalui loket yang ada di BP2T tanpa pengecualian. Setiap permohonan yang sudah masuk di loket BP2T dan persyaratannya lengkap maka yang dikeluarkan adalah izin sesuai dengan yang dimohon. “Setiap permohonan masuknya lewat loket dan keluarnya pun lewat loket. Ketika permohonan sudah masuk loket, maka yang keluar adalah izin. Bukan pengembalian berkas ataupun penambahan persyaratan lagi,” ungkapnya.
            Sementara itu, Kepala BP2T Kota Pontianak, Eka Kusumawati menuturkan, tersedianya website BP2T ini, diharapkan masyarakat atau pelaku usaha aktif memanfaatkan fasilitas website BP2T ini untuk memenuhi kebutuhan informasi termasuk menyampaikan penilaian dan aspirasi dalam bentuk pengaduan dan kritik terhadap jalannya penyelenggaraan pelayanan perizinan. “Keaktifan masyarakat ini, tentunya akan sangat penting peranannya bagi upaya perbaikan kinerja pelayanan perizinan,” terangnya.
            Berdasarkan data per 30 April 2012 ini, BP2T telah menerbitkan sebanyak 4.445 izin dari seluruh jenis perizinan yang dilayani. Sedangkan retribusi Izin Gangguan telah mencapai 74,47 persen atau senilai Rp 816 juta lebih. Dengan motto dan semboyan “Cepat, Ramah, Pasti dan Akuntabel (Ceria)” , BP2T berupaya memberikan pelayanan terbaik dan optimal di bidang perizinan dalam rangka meningkatkan investasi di Kota Pontianak. (jim)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks