Pemkab Sambas Belajar Retribusi Daerah Ke Pemkot


Kunker Pemkab Sambas

            Retribusi sarang walet dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan dan dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menarik minat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas sebagai salah satu materi studi banding yang dilakukan pada Selasa (12/4) di ruang rapat Walikota Pontianak. Kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan Pemkab Sambas ini bertujuan untuk studi banding dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi daerah yang sedang disusun kabupaten itu.  Kunker dihadiri jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak.
            “Yang cukup menarik di sini (Kota Pontianak) yakni retribusi BPHTB dan walet. BPHTB di daerah kami hanya sekitar Rp 150 jutaan. Kalau retribusi walet sedang disiapkan dan sepertinya untuk pajak walet ini kita akan sedikit keras menerapkannya,” ujar Ketua Rombongan Pemkab Sambas, Uray Tajuddin.
            Dia menambahkan pihaknya bulan depan akan menerapkan retribusi walet ini dengan tindakan sedikit keras karena untuk menuntut kesadaran wajib pajak yang selama ini membandel. Dalam kunjungan ini, Pemkab Sambas memboyong rombongan semua SKPD yang ada kaitannya dengan retribusi.
            Penerapan retribusi tower (antena) yang ada di Kota Pontianak, juga menjadi salah satu materi untuk studi banding raperda retribusi daerah di Kabupaten Sambas. Uray mengakui, dilihat dari kondisi geografis antara Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak memang jauh berbeda, dinilai dari tingkat kepadatan penduduk dan standar-standar lainnya. “Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk melakukan penyesuaian untuk wilayah kota yang dengan nilai kepadatan tinggi dan persebaran tower di daerah yang jumlah penduduknya sedikit,” katanya.
            Sementara itu, Asisten Administrasi Keuangan, Syarif Abdullah Achmad, memaparkan beberapa jenis retribusi yang dikelola Pemkot Pontianak kepada rombongan Pemkab Sambas. “Retribusi ini kalau dibandingkan dengan pajak daerah memang yang lebih dominan pajak daerah. Seharusnya yang lebih meningkat adalah retribusi daerah  tapi yang meningkat adalah komponen pajak daerah,” pungkasnya.
Terkait tahapan penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menjelaskan penyusunan itu memang pada awalnya diharapkan dapat diinisiasi oleh masing-masing SKPD, namun dalam perjalanannya hingga batas waktu yang ditentukan belum ada draf yang masuk ke Bagian Hukum sehingga pihaknya mengambil inisiatif untuk melakukan perancangan. Kemudian draf yang sudah jadi dikirim kembali ke masing-masing SKPD terkait untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan raperda. “Sekarang posisi raperda ini ada di DPRD, hanya tinggal penjadwalan,” jelasnya.
Dia mengakui, dalam penyusunan raperda retribusi ini ada beberapa kendala yang dihadapi disebabkan adanya beberapa jenis retribusi baru. “Namun dengan koordinasi yang berkesinambungan antara kami dengan SKPD terkait sehingga kendala-kendala itu dapat kami atasi,” terangnya.(12)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks