Sosialisasi Cegah Pegawai Langgar Disiplin

Masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang belum mengetahui dan memahami peraturan-peraturan kepegawaian serta petunjuk teknis pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar sosialisasi permasalahan kepegawaian, Kamis (22/3) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak. Peserta sosialisasi adalah seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak. Materi sosialisasi diantaranya terkait disiplin pegawai, hak dan kewajiban pegawai dan permasalahan kepegawaian lainnya. “Sosialisasi ini merupakan program kerja dari BKD Kota Pontianak. Dan kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelanggaran yang dilakukan pegawai dapat kita cegah sedini mungkin,” ujar Kepala BKD Kota Pontianak, Zumiyati saat membuka kegiatan sosialisasi kepegawaian.
            Menurut Zumiyati, sosialisasi ini diberikan kepada kasubbag umum dan kepegawaian karena sebagai perpanjangan tangan dari BKD dalam membantu administrasi dan pernyelesaian persoalan kepegawaian, baik mulai dari CPNS hingga pegawai yang memasuki masa pensiun. “Karena kita sebagai pelayan yang melayani pegawai, jadi ini harus kita lakukan bersama-sama dengan BKD. Tanpa dukungan dari bapak ibu sekalian, program yang ada di BKD kami yakin tidak bisa kita laksanakan semaksimal mungkin,” katanya.
            Diakuinya, BKD dalam memberikan pelayanan kepada pegawai masih belum maksimal karena jumlah pegawai yang dilayani begitu banyak sehingga pihaknya mengajak para kasubbag umum dan kepegawaian yang ada di masing-masing SKPD untuk membantu tugas BKD ini.
            Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Pontianak, Uray Dwi Koryadi mengatakan, khusus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini lebih menitikberatkan kepada ketaatan terhadap ketentuan jam kerja yang diatur dalam pasal 8, 9, 10 dan 11.
            Selain itu, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga secara tegas diatur kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. “Jadi untuk seluruh SKPD itu kewenangannya sampai dengan hukuman disiplin ringan,” jelasnya.
            Uray menambahkan, apabila tahapan-tahapan dalam penjatuhan hukuman disiplin ringan sudah dilakukan oleh SKPD, maka harus segera ditembuskan kepada BKD agar bisa dimonitoring pelaksanaannya. “Khusus untuk hukuman disiplin sedang dan berat, kewenangannya sudah tidak lagi berada di unit kerja. Makanya kita punya tim khusus untuk menangani pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat,” terangnya.
            Tim yang dibentuk dengan surat keputusan Walikota ini khusus untuk menangani hukuman disiplin sedang dan berat yang terdiri dari Kepala BKD, Inspektorat, Asisten, bidang yang ada di BKD dan atasan langsung. “Atasan langsung kita libatkan. Gunanya untuk apa, karena atasan langsung itu lah yang mengetahui secara obyektif tentang yang bersangkutan,” pungkasnya.
            Tak hanya itu, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga diberikan sanksi bagi pejabat yang tidak menggunakan kewenangannya dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin. (jm)

Tarif Kelas III, Pelayanan Kelas I

Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak saat ini sudah mencapai 90 persen. Hal ini dikatakan Walikota Pontianak, Sutarmidji saat meninjau rumah sakit yang terletak di Jalan Kom Yos Sudarso, Rabu (21/3). “Bulan Juli ini akan kita coba untuk poliklinik dulu. Jadi, poliklinik ini mulai melayani masyarakat pada bulan Juli dan semua peralatan sudah bisa difungsikan,” ujar Sutarmidji.
            Untuk peresmian tahap pertama, menurutnya akan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pontianak pada bulan Oktober mendatang. Dan untuk pembangunan dua tower juga dilaksanakan tahun ini juga. “Dua tower itu untuk 300 bed. Untuk sekarang ini baru 100 bed lebih,” katanya.
            Dia berharap, dengan dibangunnya rumah sakit ini bisa menjadi rumah sakit percontohan untuk pelayanan bagi masyarakat menengah ke bawah. “Saya maunya masyarakat miskin juga bisa menikmati fasilitas rumah sakit setara dengan kelas I,” ungkapnya.
            Kendati tarif yang diberlakukan pada rumah sakit ini setara dengan tarif kelas III namun pelayanan yang diberikan setara dengan kelas I, begitu juga dengan fasilitasnya. “Artinya, tempat tidurnya, ruangannya, dan lainnya setara dengan kelas I. Bahkan saya lihat ada beberapa ruangan yang lebih baik dari ruang VIP di beberapa rumah sakit,” jelasnya.
            Terkait dengan pendapatan dari retribusi rumah sakit ini, menurut Sutarmidji, berapapun pendapatan retribusi yang diperoleh rumah sakit ini akan dikembalikan untuk operasional rumah sakit itu sendiri. Sedangkan gaji tenaga medis maupun karyawan rumah sakit menjadi tanggungan Pemerintah Kota Pontianak.
            Dana pembangunan fisik rumah sakit ini diperkirakan mencapai Rp 49 hingga 50 miliar untuk tahap pertama. (jm)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks