Dekatkan Pelayanan, BP2T Jemput Bola

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan dengan berbagai inovasi dan terobosan sektor pelayanan publik khususnya terkait perizinan. Setelah sebelumnya memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan, penghapusan sejumlah jenis perizinan, pencanangan pelayanan perizinan sehari selesai di loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Sabtu (9/6) BP2T menggelar pelayan perizinan di tempat atau jemput bola khusus SITU, SIUP dan TDP yang berlokasi di Komplek Pasar Cempaka lantai dasar. “Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan kaitannya dengan  kawasan tertib perizinan usaha yang dicanangkan Kelurahan Darat Sekip beberapa waktu lalu,” ujar Kepala BP2T Kota Pontianak, Eka Kusumawati.
            Bertajuk “Jemput Bola Pelayanan Perizinan  SITU, SIUP dan TDP”, dengan meja berjejer rapi dan peralatan komputer di lantai dasar Komplek Pasar Cempaka, beberapa staf dikerahkan untuk melayani masyarakat yang mengajukan permohonan jenis izin usaha tersebut. Silih berganti masyarakat berdatangan untuk mengajukan permohonan izin usahanya. “Pelayanan ini kita buka selama tiga jam mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan tidak dipungut biaya serta bisa ditunggu karena prosesnya langsung jadi,” ungkapnya.
            Sebelum digelarnya pelayanan jemput bola ini, menurut Eka, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Darat Sekip supaya mensosialisasikan adanya pelayanan ini sekaligus menyampaikan edaran persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan. “Sehingga ketika pemohon datang ke sini, mereka sudah membawa persyaratan yang lengkap,” tuturnya.
            Pelayanan jemput bola ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan BP2T sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha. “Kita minta pelaku usaha melengkapi legalitas usahanya dengan mengurus perizinan,” himbaunya.
            Eka berharap, pemohon izin hendaknya langsung oleh pelaku usaha itu sendiri, bukan melalui perantara, supaya pelaku usaha mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus mereka penuhi dalam mengajukan permohonan izin. “Jadi mereka bisa merasakan betapa cepatnya pelayanan yang kita berikan dan tidak dipungut biaya. Sebaliknya, jika mereka mengajukan permohonan melalui perantara, dikuatirkan ada biaya yang dipungut oleh perantara tersebut,” pungkasnya.
            Pelayanan jemput bola ini juga akan digelar Sabtu (16/6) mendatang berlokasi di tempat yang sama, Komplek Pasar Cempaka. Dia menghimbau masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan SITU, SIUP dan TDP, silakan datang langsung ke lokasi dimaksud. “Mudah-mudahan ke depannya pelayanan jemput bola ini bisa kita lakukan di lokasi lainnya yang strategis,” tutupnya. (jim)

80 ABH Terima Bantuan dari Pemkot

Sebanyak 80 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak masing-masing sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan dalam bentuk rekening tabungan. ABH tersebut berasal dari binaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) dan Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN). Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Pontianak, Paryadi kepada sepuluh ABH yang diwakili orang tua atau pihak keluarganya pada kegiatan Sosialisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) ABH, Jumat (8/6) di Gedung PGRI.
“Bantuan dana yang kita berikan ini memang berasal dari dana pemerintah. Walaupun dananya dari pemerintah tapi jangan menganggap ini tidak dipertanggungjawabkan,” ujar Paryadi mengingatkan.
Dia menambahkan, seandainya di dalam penggunaan dana bantuan ini diluar dari peruntukkannya, misalnya selain biaya sekolah atau kesehatan, maka penerima bantuan bisa dilaporkan karena dinilai telah menyimpangkan penggunaan  dana bantuan yang diberikan pemerintah. “Jangan menganggap dana dari pemerintah ini bisa digunakan semaunya tanpa ada pertanggungjawaban. Misalnya, untuk kebutuhan pendidikan anak seperti membeli buku atau tas disertai bukti karena pertanggungjawabannya akan diminta,” tegasnya.
Bahkan, untuk mengawasi penggunaan dana bantuan ini, setiap anak akan ada pendamping yang memberikan persetujuan atau tidak dalam pencairan dana yang diberikan. “Jika untuk kebutuhan mendesak misalnya untuk biaya pendidikan atau kesehatan, mungkin bisa dicairkan. Tetapi untuk keperluan selain itu, tidak bisa dicairkan,” katanya.
Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada ABH ini bertujuan meminimalisir atau memperkecil ruang supaya masyarakat tidak berbuat hal-hal yang negatif terutama anak-anak sebagai korban atau pelaku yang memang dalam usia produktif. “Paling tidak harapan kita bahwa yang dilakukan hari ini memberikan dampak terhadap mereka di masa-masa yang akan datang. Walaupun akhirnya kembali kepada anak itu sendiri,” harapnya.
Dalam penanganan ABH ini, Pemkot tidak hanya sekedar memberikan bantuan tetapi juga melalui pembinaan dan penguatan serta memberikan semangat kepada ABH. Orang tua juga diminta untuk memberikan perhatian yang ekstra kepada ABH. “Kita perlu memberikan perhatian yang ekstra terhadap anak-anak kita,” tuturnya.
Paryadi menegaskan kepada anak-anak yang gemar ngelem supaya segera menghentikan aktifitas tersebut karena dampaknya sangat membahayakan bagi mereka. Namun bagi anak-anak yang masih saja melakukan aktivitas ngelem ini jika sudah sulit ditangani atau tidak bisa lagi dibina, maka akan diberikan sanksi yang maksimal. “Kita siap membantu, kalau perlu kita siapkan ahli psikologi yang bisa mengajak dan memotivasi anak melakukan hal-hal yang positif,” pungkasnya.  (jim)

Kepengurusan Baru PHBI Kota Pontianak Terbentuk

Susunan kepengurusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak yang baru telah terbentuk sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Walikota Pontianak Nomor 370 Tahun 2012 tentang Pembentukan PHBI Kota Pontianak. “Keputusan ini terhitung mulai tanggal 21 Mei 2012 karena adanya perubahan susunan kepengurusan,” ujar Syarif Ismail, Ketua Umum PHBI Kota Pontianak, Kamis (7/6) saat memimpin rapat pengurus di ruang rapat Walikota Pontianak.
            Menurut Ismail, pembentukan kepengurusan PHBI Kota Pontianak yang baru ini karena telah berubahnya nomenklatur dan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) Kota Pontianak. “Selain itu juga kita tengah mempersiapkan untuk menghadapi peringatan hari besar Islam yang menjadi agenda rutin PHBI,” ungkapnya.
            Peringatan hari besar Islam, lanjutnya, pada umumnya telah melembaga dan membudaya dalam kehidupan umat Islam dan sebagai sarana dan momentum untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran-ajaran agama Islam. “Tugas PHBI Kota Pontianak yakni menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam dan menyelenggarakan kegiatan lainnya yang bernuansa Islami di Kota Pontianak,” tutur Ismail yang juga menduduki jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra di Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
            Beberapa peringatan hari besar Islam yang rutin digelar PHBI Kota Pontianak diantaranya shalat Ied, Maulid Nabi Muhammad, SAW, Isra’ Miraj, pawai takruf dan hari-hari besar Islam lainnya. (jim)

Pemprov Jabar Studi Banding KLA di Pontianak

Pontianak sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan telah menerima penghargaan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tahun lalu, menjadi tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan studi banding. Rombongan berjumlah 15 orang dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) se-Jabar ini berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kamis (7/6) untuk melakukan penjajagan kerja sama sekaligus mendapatkan informasi terkait program dan kegiatan pengembangan KLA di Kota Pontianak.
            Ketua rombongan, Eni, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak BP2KB Provinsi Jabar, menuturkan kedatangan rombongan yang terdiri dari kabupaten/kota se-Jabar ini bertujuan untuk melakukan studi banding dan memperoleh informasi terkait keberhasilan Pemkot Pontianak meraih predikat KLA. “Kita juga akan menjajagi kerja sama dengan Pemkot Pontianak dalam rangka pengembangan KLA ini,” ujarnya.
            Menurut Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, keberhasilan Pemkot hingga meraih penghargaan sebagai KLA tidak terlepas dari upaya semua pihak. Banyak upaya-upaya yang dilakukan Pemkot untuk memenuhi kriteria sebagai KLA.
            Mulai dari sektor kesehatan, Pemkot telah mengalokasikan dana bagi Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota (Jamkesko) tiap tahunnya sebesar lebih kurang Rp 2 miliaran. “Jamkesko ini memang kita khususkan prosentasenya lebih besar kepada anak-anak terutama pelajar sekitar 70 persen dari Jamkesko,” kata Paryadi.
            Begitu juga akses terhadap puskesmas sebagai garda terdepan dalam proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat termasuk anak-anak. Puskesmas yang ada di Kota Pontianak ini tidak hanya sekedar memberikan pelayanan kesehatan saja, namun ada beberapa aspek teknis yang dipenuhi dengan memberikan nuansa bagi anak-anak di puskesmas. “Sehingga ada beberapa puskesmas yang dirancang bernuansa anak-anak dengan menyediakan tempat bermain bagi mereka,” jelasnya.
            Di bidang pendidikan, Pemkot juga memberikan perhatian khusus terutama bagi anak-anak usia sekolah supaya tidak ada lagi anak putus sekolah di Kota Pontianak. Upaya yang dilakukan yakni mewajibkan seluruh anak-anak usia sekolah melalui kelurahan dan RT agar mereka bersekolah. “Jika memang karena alasan tidak memiliki biaya atau tidak mampu menyekolahkan anaknya, maka kita menyiapkan bantuan beasiswa bagi anak yang tidak mampu,” tuturnya.
            Selain itu, akta kelahiran bagi anak-anak juga menjadi salah satu hal penting yang tidak luput dari perhatian Pemkot. Untuk itu, Pemkot menjalin kerja sama dengan beberapa rumah sakit dan klinik serta puskesmas dalam administrasi akta kelahiran bagi setiap anak yang baru lahir. “Setiap kelahiran yang dilakukan oleh rumah sakit, klinik dan puskesmas langsung diberikan akta kelahiran tanpa biaya,” tukasnya.
            Penataan kota juga dirancang agar ramah terhadap anak, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan yang bersifat investasi seperti mall, pusat perbelanjaan, hotel dan pembangunan lainnya. “Kita minta setiap pembangunan yang berskala besar supaya menyediakan lingkungan untuk anak. Beberapa hotel juga sudah ada tempat bermain untuk anak, mall-mall dan pusat perbelanjaan juga menyediakan fasilitas penunjang untuk anak,” pungkasnya.
            Fasilitas ruang bermain ini tidak hanya di dalam bangunan atau dalam gedung, di taman-taman juga dirancang agar ramah terhadap anak sehingga mereka merasa leluasa bermain di taman-taman. “Kita memberikan akses bagi mereka untuk bermain di taman-taman yang disediakan,” tutupnya. (jim)

Pemkot Sambut Baik Pembentukan Ombudsman di Kalbar

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkomitmen untuk melayani dengan terbuka dan transparan. Pencapaian tata pemerintahan yang baik tidak hanya sekedar dituangkan dalam komitmen-komitmen atau peraturan daerah tetapi juga dalam penerapannya. “Yang jelas upaya dari semua pihak baik itu legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan dalam mewujudkannya,” ujar Wakil Walikota Pontianak, Paryadi saat sosialisasi pembentukan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (6/6) di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
            Paryadi menjelaskan, Pemkot Pontianak memberikan perhatian khusus terkait pelayanan publik, bahkan Kota Pontianak meraih peringkat keenam pelayanan publik terbaik se Indonesia. Untuk itu, Pemkot menyambut baik dengan dibentuknya Ombudsman di Kalbar ini sebagai salah satu lembaga yang akan mengawasi kinerja Pemkot dalam pelayanan publik. “Peningkatan pelayanan  publik merupakan salah satu yang menjadi prioritas Pemkot sebagaimana yang menjadi visi dan misi Kota Pontianak,” ungkapnya.
            Dia menambahkan, reformasi pelayanan publik kerap dilakukan Pemkot dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama pelayanan perizinan yang memberikan multi player effect terhadap pertumbuhan investasi di Kota Pontianak. “Untuk itu, pelayanan perizinan satu atap pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) selalu kita tingkatkan kualitas maupun kuantitasnya,” terangnya.
            Reformasi pelayan publik di bidang perizinan telah dilakukan Pemkot Pontianak dengan inovasi dan terobosan yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mulai dari pelayanan pada front office BP2T, memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan serta penghapusan sejumlah perizinan hingga pelayanan sehari jadi khusus perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanpa dipungut biaya. “Ini adalah upaya Pemkot untuk memberikan kemudahan dan  pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mudah-mudahan semakin hari pelayanan publik di Kota Pontianak semakin baik,” pungkasnya.
            . Sosialisasi pembentukan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalbar ini dihadiri Anggota Ombudsman RI, Ibnu Tri Cahyo beserta rombongan. Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. (jim)

Perkampungan Budaya Dorong Potensi Kepariwisataan

Keberagaman khasanah budaya yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan kekayaan potensial yang dimiliki daerah ini. Untuk mengakomodirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar membangun perkampungan budaya di kawasan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir. Areal yang cukup luas ini rencananya akan dibangun perkampungan budaya yang terdiri dari rumah melayu, rumah betang, pusat kebudayaan, selasar kebudayaan, ruang terbuka hijau serta areal parkir.
            Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyambut baik dibangunnya perkampungan budaya ini. “Ini merupakan upaya yang baik dalam mendorong dan memajukan potensi kepariwisataan  yang ada di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya,” ujar Wakil Walikota Pontianak, Paryadi saat menghadiri penancapan tiang pertama pembangunan perkampungan budaya oleh Gubernur Kalbar, Cornelis, Senin (4/6).
            Dia menambahkan, dengan dibangunnya perkampungan budaya diharapkan semua pihak turut menjaga dan merawatnya, baik itu bangunannya maupun kebudayaan dan kesenian yang ada di Kalbar. “Mudah-mudahan kita berkomitmen yang sama untuk menjaga dan melestarikan perkampungan budaya ini. Tidak hanya dalam bentuk fisik, artinya tidak hanya bangunan saja yang kita pelihara dan kita jaga tetapi juga kebudayaannya dan kesenian yang dimiliki Kota Pontianak dan Kalbar sehingga orang-orang dari luar Kalbar bisa menyaksikan langsung keanekaragaman budaya daerah kita,” harapnya.
            Paryadi juga menyambut baik konsep ruang terbuka hijau yang ditawarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam pembangunan perkampungan budaya ini karena menurutnya Kota Pontianak sangat membutuhkan ruang terbuka hijau. “Insya Allah kita siap membantu untuk penataan ruang terbuka hijau yang ada diperkampungan budaya ini untuk menambah persentase ruang terbuka hijau yang ada di Kota Pontianak,” tuturnya. (jim)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks