Pemkot Sambut Baik Pembentukan Ombudsman di Kalbar

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkomitmen untuk melayani dengan terbuka dan transparan. Pencapaian tata pemerintahan yang baik tidak hanya sekedar dituangkan dalam komitmen-komitmen atau peraturan daerah tetapi juga dalam penerapannya. “Yang jelas upaya dari semua pihak baik itu legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan dalam mewujudkannya,” ujar Wakil Walikota Pontianak, Paryadi saat sosialisasi pembentukan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (6/6) di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
            Paryadi menjelaskan, Pemkot Pontianak memberikan perhatian khusus terkait pelayanan publik, bahkan Kota Pontianak meraih peringkat keenam pelayanan publik terbaik se Indonesia. Untuk itu, Pemkot menyambut baik dengan dibentuknya Ombudsman di Kalbar ini sebagai salah satu lembaga yang akan mengawasi kinerja Pemkot dalam pelayanan publik. “Peningkatan pelayanan  publik merupakan salah satu yang menjadi prioritas Pemkot sebagaimana yang menjadi visi dan misi Kota Pontianak,” ungkapnya.
            Dia menambahkan, reformasi pelayanan publik kerap dilakukan Pemkot dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama pelayanan perizinan yang memberikan multi player effect terhadap pertumbuhan investasi di Kota Pontianak. “Untuk itu, pelayanan perizinan satu atap pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) selalu kita tingkatkan kualitas maupun kuantitasnya,” terangnya.
            Reformasi pelayan publik di bidang perizinan telah dilakukan Pemkot Pontianak dengan inovasi dan terobosan yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mulai dari pelayanan pada front office BP2T, memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan serta penghapusan sejumlah perizinan hingga pelayanan sehari jadi khusus perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanpa dipungut biaya. “Ini adalah upaya Pemkot untuk memberikan kemudahan dan  pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mudah-mudahan semakin hari pelayanan publik di Kota Pontianak semakin baik,” pungkasnya.
            . Sosialisasi pembentukan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalbar ini dihadiri Anggota Ombudsman RI, Ibnu Tri Cahyo beserta rombongan. Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. (jim)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks