Peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak
menjadi prioritas Walikota Pontianak, Sutarmidji sebagaimana visi dan misi yang
diusungnya. Gebrakan demi gebrakan dilakukan untuk perbaikan dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setelah sebelumnya memberikan potongan
retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan serta
penghapusan sejumlah perizinan, Kamis (31/5) Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
mencanangkan pelayanan perizinan satu hari jadi khusus Surat Izin Tempat Usaha
(SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
tanpa dipungut biaya apapun. Pencanangan ini sekaligus melaunching website
resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak, www.bp2t.pontianakkota.go.id
yang digelar di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.
Sutarmidji
mengatakan, percepatan jenis perizinan tersebut sebagai komitmen Pemkot dalam
memberikan pelayanan terbaik dan optimal
bagi masyarakat. Tidak hanya itu, dia juga minta BP2T supaya website yang
dikelolanya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui sampai dimana proses
izin yang dimohon dengan cara cukup memasukkan nomor register pendaftarannya. “Sehingga
masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk mencari informasi izin yang
dimohonnya,” ujar Sutarmidji.
Untuk
perbaikan pelayanan perizinan, Sutarmidji meminta BP2T mengevaluasi semua jenis
perizinan supaya pelayanan yang diberikan semakin hari semakin cepat. “Supaya
kedepannya kita bisa melakukan terobosan-terobosan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Berikan pelayanan yang cepat dan transparan,” tegasnya.
Dia
juga menegaskan, setiap permohonan perizinan harus masuk dan keluar melalui
loket yang ada di BP2T tanpa pengecualian. Setiap permohonan yang sudah masuk di
loket BP2T dan persyaratannya lengkap maka yang dikeluarkan adalah izin sesuai
dengan yang dimohon. “Setiap permohonan masuknya lewat loket dan keluarnya pun
lewat loket. Ketika permohonan sudah masuk loket, maka yang keluar adalah izin.
Bukan pengembalian berkas ataupun penambahan persyaratan lagi,” ungkapnya.
Sementara
itu, Kepala BP2T Kota Pontianak, Eka Kusumawati menuturkan, tersedianya website BP2T ini, diharapkan masyarakat atau pelaku
usaha aktif memanfaatkan fasilitas website BP2T ini untuk memenuhi kebutuhan
informasi termasuk menyampaikan penilaian dan aspirasi dalam bentuk pengaduan
dan kritik terhadap jalannya penyelenggaraan pelayanan perizinan. “Keaktifan
masyarakat ini, tentunya akan sangat penting peranannya bagi upaya perbaikan
kinerja pelayanan perizinan,” terangnya.
Berdasarkan
data per 30 April 2012 ini, BP2T telah menerbitkan sebanyak 4.445 izin dari
seluruh jenis perizinan yang dilayani. Sedangkan retribusi Izin Gangguan telah
mencapai 74,47 persen atau senilai Rp 816 juta lebih. Dengan motto dan semboyan
“Cepat, Ramah, Pasti dan Akuntabel (Ceria)” , BP2T berupaya memberikan
pelayanan terbaik dan optimal di bidang perizinan dalam rangka meningkatkan
investasi di Kota Pontianak. (jim)