Pemkot Hentikan Sementara Budidaya Walet

Bagi Pengusaha Walet Yang Membandel

            Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet di wilayah Kota Pontianak terhitung tanggal 5 April 2011, khususnya bagi yang tidak memiliki izin dan atau tidak mendaftar dan asosiasi serta belum mendaftar dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak. Demikian diungkapkan Kasi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Rahmad Suprayetno, Kamis (31/3) dalam keterangan persnya di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            “Hal ini menyusul deadline yang diberikan Pemkot hingga tanggal 31 Maret 2011 (hari ini, red.) untuk mendaftar dan mengurus izin tak diindahkan oleh pengusaha,” tegas Rahmad.
            Sebelumnya Pemkot telah membentuk tim dan tim ini difokuskan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet yang tidak mendaftarkan usahanya. “Paling tidak kita akan menutup akses keluar masuknya burung ke sarang walet dengan stereofoam. Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa peraturan itu ada dan kita berkomitmen untuk menegakkannya,” ujar dia.
            Dia mengatakan, jika masih tidak juga diindahkan apalagi sampai melakukan perlawanan kepada petugas maka Pemkot akan menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum hingga ke meja hijau.
            Sementara itu, Sekretaris BP2T Kota Pontianak, Yekti Sukmawati mengungkapkan, hingga kemarin usaha perorangan budidaya walet yang telah mendaftar sebanyak 135, sedangkan yang mendaftar melalui asosiasi sebanyak 230 dan yang sudah mengantongi izin sebanyak 111. “Jadi masih ada yang belum mendaftar. Kalau nanti mau mendaftar masih tetap kami terima. Surat Edaran Walikota terakhir tanggal 31 Maret 2011, setelah itu tetap dilayani kalau mau mendaftar, tapi penertiban tetap jalan (bagi yang tak mau mendaftar),” tukasnya.
            Setelah pengusaha walet mendaftarkan dirinya, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihak terkait untuk diberikan rekomendasi diantaranya lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak, persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. (12)

BP2T Pindah Ke Kantor Terpadu Sutoyo

Mulai 4 April 2011

            Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak yang merupakan pusat pelayanan segala jenis perizinan di Kota Pontianak yang menempati salah satu gedung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak, terhitung tanggal 4 April 2011 akan menempati kantor baru yakni di Kantor Terpadu, Jalan Sutoyo Pontianak.
            Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan Setda Kota Pontianak, Lazuardi dalam keterangan persnya, Kamis (31/3) di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            Untuk itu, lanjut dia, pada hari Jum’at (1/4), loket-loket di BP2T tetap memberikan pelayanan hingga jam 10.30 WIB. “Karena persiapan untuk pindah ke kantor baru sehingga pelayanan hanya pada jam tersebut,” ujar Lazuardi.
            Melalui kesempatan ini, dia berharap masyarakat yang ingin berurusan dengan pelayanan perizinan agar bisa memakluminya. (12)

Target Kinerja Harus Jelas Dan Terukur


Penandatanganan Penetapan Kinerja

Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah harus berkualitas. Untuk itu, dalam menyusun dokumen penetapan kinerja, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  harus menetapkan target kinerja yang jelas dan terukur. "Sesuai dengan indikator kinerja utama dari masing-masing sasaran strategis SKPD," ungkap Walikota Pontianak, Sutarmidji pada cara penandatanganan penetapan kinerja pemerintah kota dan SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa (29/3) di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
Dia menambahkan, dalam tahun berjalan data dan informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan seluruh program dan kegiatan, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran setiap SKPD, sudah harus dihimpun, diolah, dan dilakukan pengukuran kinerjanya.
Bersamaan dengan itu, Walikota juga mengingatkan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPj) dari setiap penggunaan anggaran juga harus diselesaikan. "Sehingga penyampaian Lakip dapat dilakukan tepat waktu karena data kinerja yang dibutuhkan telah tersedia. Begitu pula terhadap pertanggungjawaban keuangannya," katanya.
Dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, Sutarmidji meminta kepala SKPD, dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan satuan kerja masing-masing, agar saling berkoordinasi dan bekerjasama, serta saling mendukung untuk menyajikan laporan akuntabilitas kinerja yang berkualitas.
Diungkapkannya, berdasarkan uraian tugas masing-masing SKPD memang dokumen penetapan kinerja dan Lakip menjadi tugas pokok sekretaris badan atau dinas, kepala bagian tata usaha dan kasubbag perencanaan.
Namun demikian, seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk menyusuan dokumen penetapan kinerja dan lakip itu, bersumber dari masing-masing bidang, bagian, seksi. Yang secara teknis bertanggungjawab dan mengetahui program dan kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan. "Itulah sesungguhnya fungsi pejabat penanggungjawab teknis kegiatan (PPTK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," tegasnya.
Untuk mengorganisasikan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan Lakip, peran dan tanggungjawab SKPD sangat penting. Apalagi penanggungjawab utama penetapan kinerja dan lakip adalah kepala SKPD. "Pada intinya, saya ingin menekankan bahwa manajemen dan pengorganisasian dalam sistem pengumpulan data kinerja, sangat penting dalam upaya menyajikan laporan akuntabilitas kinerja yang berkualitas," jelas dia.
Dari Januari hingga Maret, SKPD disibukkan dengan penyusunan beberapa laporan penyelenggaraan pemerintahan, seperti LPPD, LKPJ dan Lakip. Ketiga laporan itu, muatan isi dan informasi yang terhimpun di dalamnya, pada intinya sama, meski tujuannya berbeda. "LPPD disampaikan ke presiden melalui kementerian dalam negeri, LKPJ disampaikan kepada DPRD, dan Lakip disampaikan kepada presiden melalui kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," katanya.
Muatan isi dari ketiga laporan tersebut, menurutnya adalah sejauh mana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Jika setiap SKPD mampu menyediakan data kinerja yang jelas, akurat, dan terukur, maka muatan isi dari ketiga laporan tersebut pada dasarnya dapat saling melengkapi, sehingga memudahkan setiap SKPD dalam menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (12)

Perlu Sinergisitas Dalam Birokrasi

Paryadi Lantik Pejabat Eselon III,IV dan V

            Sebanyak 57 pejabar eselon III, IV dan V di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Senin (28/3) dilantik oleh Wakil Walikota Pontianak, Paryadi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak. Adapun jumlah yang dilantik terdiri dari Eselon III sebanyak 16 orang, Eselon IV sejumlah 36 orang dan 5 orang eselon V.
            Paryadi menjelaskan, pengisian rotasi jabatan ini tidak dalam rangka rasa suka atau tidak suka, akan tetapi melalui kompetensi yang diperhitungkan secara mendalam dan mengalami proses yang cukup alot. “Dilihat dari kompetensi, perjalanan karir jabatan dan dalam setiap kesempatan saya selalu mengikuti dalam proses rapat di Baperjakat dimana diuji kemampuan dari orang-orang yang akan mengisi jabatan yang tentunya dilihat dari aspek kelayakan dan kepatutan,” ujar Wakil Walikota.
            Dia menegaskan, pejabat eselon III dan eselon IV ini merupakan bagian dari sistem yang dibangun oleh birokrasi. “Artinya di dalam sebuah organisasi saling melengkapi dan saling mengisi. Keberhasilan dari suatu instansi, dinas, badan atau kantor itu juga ditentukan oleh pejabat-pejabat yang ada di dalamnya. Tidak hanya kepala dinas, kepala badan atau kepala kantornya saja,” kata Paryadi.
            Paryadi mengungkapkan, dalam sistem birokrasi yang dibangun ini diperlukan sinergisitas dan penekanan-penekanan dalam kinerja dari instansi baik itu dinas, badan atau kantor yang sering disampaikan oleh Walikota perlu didiskusikan dan dilaksanakan. “Dan ini seringkali diulang-ulang oleh beliau (Walikota), artinya memberikan titik tekan yang besar bahwa perlu dan pentingnya Bappeda ini bisa menjadi penghubung atau mediator SKPD-SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak,” tegasnya.
            Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada jajaran yang ada di lingkungan Bappeda Kota Pontianak untuk bisa lebih mengoptimalkan kembali serta memaksimalkan fungsi dan peran dari Bappeda. “Harapan kita Bappeda ini menjadi dapurnya dari pembangunan yang ada di Kota Pontianak ini,” ucapnya.
            Kepada jajaran di Dinas Pendidikan Kota Pontianak yang banyak dilantik, Paryadi meminta untuk mempersiapkan secara matang terkait Ujian Nasional. “Sistem Ujian Nasional bukan satu-satunya ukuran dalam penentuan kelulusan namun jangan sampai kelengahan kita karena seolah-olah gampang lalu kita membiarkan Ujian Nasional ini. Mungkin nilainya tidaklah seratus persen tapi bisa mempengaruhi tingkat kelulusan, apalagi sistem empat puluh persen ditentukan oleh perjalanan di sekolahan baik itu rapot maupun ujian di sekolahan, nah ini betul-betul harus dipersiapkan,” ucapnya berpesan.
            Dia berharap target kelulusan sebesar 96 hingga 98 persen bisa diwujudkan. “Sangat ironi dengan sarana dan prasarana fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah baik itu sekolah begitu banyak yang sudah representatif jika ternyata tidak didukung dengan tingkat kelulusan yang memadai,” ucapnya prihatin.
            Untuk itu dia berharap dengan adanya rotasi jabatan ini bisa menambah semangat kinerja yang ada di Dinas Pendidikan Nasional Kota Pontianak. (12)

Titik Berat Peningkatan SDM

Musrenbang Kota Pontianak

            Didasari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Pontianak Tahun 2012, Senin (28/3) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
            Musrenbang ini dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, mewakili Gubernur Kalbar, unsur Muspida, DPRD Kota Pontianak, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, stakeholder dan para undangan lainnya.
            Walikota Pontianak, Sutarmidji berharap musrenbang ini akan menghasilkan perencanaan yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahapan pembangunan jangka menengah kedua ini menitikberatkan upaya pada peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pelayanan publik. “Yang di Kota Pontianak kita jabarkan malalui tujuh misi,” ungkapnya.
            Salah satu misi tersebut adalah meningkatkan kualitas SDM yang cerdas, sehat, berbudaya dan harmonis serta mengurangi pengangguran. “Dalam musrenbang kali ini saya berharap perencanaan semakin matang dan dinas terkait saya lebih berharap supaya lebih banyak menyerap langsung aspirasi yang ada di tengah masyarakat kita serta melihat kondisi riil di lapangan, bukan karena teori-teori dan target-target di atas kertas,” harapnya.
            Dia mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah provinsi yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik tetap perlu ditingkatkan karena beberapa infrastruktur terutama jalan tetap bersinggungan dengan provinsi. “Sehingga koordinasi itu sudah sejak awal harus dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Musrenbang, Oon Akbar mengatakan, peraturan perundang-undangan tersebut mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk melaksanakan Musrenbang. “Fungsi dari forum musrenbang ini adalah sebagai forum rembuk antar pelaku pembangunan dengan pemangku kebijakan pembangunan, dengan harapan dan tujuan untuk mendapatkan suatu rencana pembangunan yang lebih terarah, tepat sasaran, terukur dan lebih realistis,” ujar Oon.
            Melalui Musrenbang ini, juga diharapkan antar sektor, antar wilayah maupun antar jenjang pemerintahan dapat saling bersinergi. “Selanjutnya, hasil musrenbang ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk program dan kegiatan yang tercerrmin dalam rencana kerja anggaran dalam setiap SKPD,” katanya. (12)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks