Pemkot Hentikan Sementara Budidaya Walet

Bagi Pengusaha Walet Yang Membandel

            Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet di wilayah Kota Pontianak terhitung tanggal 5 April 2011, khususnya bagi yang tidak memiliki izin dan atau tidak mendaftar dan asosiasi serta belum mendaftar dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak. Demikian diungkapkan Kasi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Rahmad Suprayetno, Kamis (31/3) dalam keterangan persnya di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            “Hal ini menyusul deadline yang diberikan Pemkot hingga tanggal 31 Maret 2011 (hari ini, red.) untuk mendaftar dan mengurus izin tak diindahkan oleh pengusaha,” tegas Rahmad.
            Sebelumnya Pemkot telah membentuk tim dan tim ini difokuskan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet yang tidak mendaftarkan usahanya. “Paling tidak kita akan menutup akses keluar masuknya burung ke sarang walet dengan stereofoam. Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa peraturan itu ada dan kita berkomitmen untuk menegakkannya,” ujar dia.
            Dia mengatakan, jika masih tidak juga diindahkan apalagi sampai melakukan perlawanan kepada petugas maka Pemkot akan menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum hingga ke meja hijau.
            Sementara itu, Sekretaris BP2T Kota Pontianak, Yekti Sukmawati mengungkapkan, hingga kemarin usaha perorangan budidaya walet yang telah mendaftar sebanyak 135, sedangkan yang mendaftar melalui asosiasi sebanyak 230 dan yang sudah mengantongi izin sebanyak 111. “Jadi masih ada yang belum mendaftar. Kalau nanti mau mendaftar masih tetap kami terima. Surat Edaran Walikota terakhir tanggal 31 Maret 2011, setelah itu tetap dilayani kalau mau mendaftar, tapi penertiban tetap jalan (bagi yang tak mau mendaftar),” tukasnya.
            Setelah pengusaha walet mendaftarkan dirinya, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihak terkait untuk diberikan rekomendasi diantaranya lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak, persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. (12)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks