Target Kinerja Harus Jelas Dan Terukur


Penandatanganan Penetapan Kinerja

Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah harus berkualitas. Untuk itu, dalam menyusun dokumen penetapan kinerja, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  harus menetapkan target kinerja yang jelas dan terukur. "Sesuai dengan indikator kinerja utama dari masing-masing sasaran strategis SKPD," ungkap Walikota Pontianak, Sutarmidji pada cara penandatanganan penetapan kinerja pemerintah kota dan SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa (29/3) di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
Dia menambahkan, dalam tahun berjalan data dan informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan seluruh program dan kegiatan, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran setiap SKPD, sudah harus dihimpun, diolah, dan dilakukan pengukuran kinerjanya.
Bersamaan dengan itu, Walikota juga mengingatkan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPj) dari setiap penggunaan anggaran juga harus diselesaikan. "Sehingga penyampaian Lakip dapat dilakukan tepat waktu karena data kinerja yang dibutuhkan telah tersedia. Begitu pula terhadap pertanggungjawaban keuangannya," katanya.
Dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, Sutarmidji meminta kepala SKPD, dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan satuan kerja masing-masing, agar saling berkoordinasi dan bekerjasama, serta saling mendukung untuk menyajikan laporan akuntabilitas kinerja yang berkualitas.
Diungkapkannya, berdasarkan uraian tugas masing-masing SKPD memang dokumen penetapan kinerja dan Lakip menjadi tugas pokok sekretaris badan atau dinas, kepala bagian tata usaha dan kasubbag perencanaan.
Namun demikian, seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk menyusuan dokumen penetapan kinerja dan lakip itu, bersumber dari masing-masing bidang, bagian, seksi. Yang secara teknis bertanggungjawab dan mengetahui program dan kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan. "Itulah sesungguhnya fungsi pejabat penanggungjawab teknis kegiatan (PPTK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," tegasnya.
Untuk mengorganisasikan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan Lakip, peran dan tanggungjawab SKPD sangat penting. Apalagi penanggungjawab utama penetapan kinerja dan lakip adalah kepala SKPD. "Pada intinya, saya ingin menekankan bahwa manajemen dan pengorganisasian dalam sistem pengumpulan data kinerja, sangat penting dalam upaya menyajikan laporan akuntabilitas kinerja yang berkualitas," jelas dia.
Dari Januari hingga Maret, SKPD disibukkan dengan penyusunan beberapa laporan penyelenggaraan pemerintahan, seperti LPPD, LKPJ dan Lakip. Ketiga laporan itu, muatan isi dan informasi yang terhimpun di dalamnya, pada intinya sama, meski tujuannya berbeda. "LPPD disampaikan ke presiden melalui kementerian dalam negeri, LKPJ disampaikan kepada DPRD, dan Lakip disampaikan kepada presiden melalui kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," katanya.
Muatan isi dari ketiga laporan tersebut, menurutnya adalah sejauh mana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Jika setiap SKPD mampu menyediakan data kinerja yang jelas, akurat, dan terukur, maka muatan isi dari ketiga laporan tersebut pada dasarnya dapat saling melengkapi, sehingga memudahkan setiap SKPD dalam menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (12)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks