Ekstra Sosialisasikan Raskin

Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, meminta camat dan lurah serta RT/RW di Kota Pontianak agar ekstra dalam melakukan sosialisasi pengurangan beras bagi masyarakat miskin (Raskin) di kota itu. "Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang menerima Raskin sebelumnya harus diberi penjelasan ekstra, sehingga tidak menimbulkan polemik atau gejolak di lapangan," kata Paryadi, ditemui usai menghadiri Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Raskin 2012, di Aula Ruang Rapat Walikota Pontianak, Kamis (12/4).
Dengan adanya pengurangan Raskin ini, ujar Wakil Walikota Pontianak ini, sangat sensitif. "Nanti ada indikasi pengurangan, diselundupkan. Padahal, memang kuota Kota Pontianak berkurang," jelasnya.
Menurut dia, untuk di Kota Pontianak, penerima Raskin periode Januari-April 2012 masih menggunakan data PPLS pada 2008 sebanyak 18.228. "Nah, periode Juni-Desember 2012 menggunakan data PPLS 2011. Jadi, ada pengurangan sekitar 3.000 RTS. Inilah yang harus ekstra dijelaskan kepada masyarakat penerima Raskin," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Paryadi juga berharap, camat, lurah dan RT/RW di kota itu agar intens berkomunikasi kepada masyarakat, guna menyosialisasikan pengurangan Raskin ini.  
Sementara itu, Deputi Menko Kesra Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Adang Setiana, menyatakan, untuk penerima Raskin di Kota Pontianak periode Januari-Mei 2012 sebanyak 18.228 RTS. "Setelah mengikuti data PPLS 2011 menjadi 15.822 RTS periode Juni-Desember 2012. Jadi, berkurang 2.406 RTS," jelas Adang. 
Untuk kuota beras Raskin di Kota Pontianak periode Juni-Desember 2012, lanjut dia, sebanyak 1.661.310 kilogram dan untuk Kalbar sebanyak 25.378.005 kilogram. (jm)

Jangan Ada Aparat Pemkot Terlibat Narkoba

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diminta untuk berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Jajaran Pemkot Pontianak dihimbau untuk berpartisipasi secara aktif menjaga keluarga dan lingkungan kita dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai ada aparat yang bekerja di lingkungan Pemkot Pontianak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Syarif Ismail saat membuka kegiatan advokasi di instansi Pemkot Pontianak tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN, Kamis (12/4) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota.
Kegiatan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak ini bertujuan melaksanakan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN kepada seluruh komponen aparat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba menunjukkan gejala yang semakin memprihatinkan, baik dari segi jumlah pengguna dan variasi narkoba serta cara penggunaan. Bahkan, dapat dikatakan penyalahgunaan narkoba di masyarakat sudah mencapai pada taraf yang memprihatinkan. “Ini perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena penyalahgunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan bagi kita semua,” tuturnya.
Ismail menjelaskan, berdasarkan data yang ada hasil penegakan hukum pada tahun 2008 hingga 2010 berdasarkan jenis pekerjaan diketahui, pegawai negeri sipil dan TNI/Polri cukup banyak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2010 PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berjumlah 248 orang, sedangkan dari TNI/Polri berjumlah 227 orang. “Untuk mengantisipasi fenomena penyalahgunaan narkoba tersebut, perlu dilakukan advokasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ini,” ungkapnya.
Senada dengan Syarif Ismail, Kepala BNN Kota Pontianak, Muhammad Ali YS mengatakan, dengan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini diharapkan adanya komitmen dan dukungan dari pembuat atau penentu dan pelaksanaan kebijakan di daerah terhadap pelaksanaan P4GN.  (jm)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks