Jangan Ada Aparat Pemkot Terlibat Narkoba

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diminta untuk berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Jajaran Pemkot Pontianak dihimbau untuk berpartisipasi secara aktif menjaga keluarga dan lingkungan kita dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai ada aparat yang bekerja di lingkungan Pemkot Pontianak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Syarif Ismail saat membuka kegiatan advokasi di instansi Pemkot Pontianak tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN, Kamis (12/4) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota.
Kegiatan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak ini bertujuan melaksanakan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN kepada seluruh komponen aparat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba menunjukkan gejala yang semakin memprihatinkan, baik dari segi jumlah pengguna dan variasi narkoba serta cara penggunaan. Bahkan, dapat dikatakan penyalahgunaan narkoba di masyarakat sudah mencapai pada taraf yang memprihatinkan. “Ini perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena penyalahgunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan bagi kita semua,” tuturnya.
Ismail menjelaskan, berdasarkan data yang ada hasil penegakan hukum pada tahun 2008 hingga 2010 berdasarkan jenis pekerjaan diketahui, pegawai negeri sipil dan TNI/Polri cukup banyak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2010 PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berjumlah 248 orang, sedangkan dari TNI/Polri berjumlah 227 orang. “Untuk mengantisipasi fenomena penyalahgunaan narkoba tersebut, perlu dilakukan advokasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ini,” ungkapnya.
Senada dengan Syarif Ismail, Kepala BNN Kota Pontianak, Muhammad Ali YS mengatakan, dengan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini diharapkan adanya komitmen dan dukungan dari pembuat atau penentu dan pelaksanaan kebijakan di daerah terhadap pelaksanaan P4GN.  (jm)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks