Dekatkan Pelayanan, BP2T Jemput Bola

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan dengan berbagai inovasi dan terobosan sektor pelayanan publik khususnya terkait perizinan. Setelah sebelumnya memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan, penghapusan sejumlah jenis perizinan, pencanangan pelayanan perizinan sehari selesai di loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Sabtu (9/6) BP2T menggelar pelayan perizinan di tempat atau jemput bola khusus SITU, SIUP dan TDP yang berlokasi di Komplek Pasar Cempaka lantai dasar. “Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan kaitannya dengan  kawasan tertib perizinan usaha yang dicanangkan Kelurahan Darat Sekip beberapa waktu lalu,” ujar Kepala BP2T Kota Pontianak, Eka Kusumawati.
            Bertajuk “Jemput Bola Pelayanan Perizinan  SITU, SIUP dan TDP”, dengan meja berjejer rapi dan peralatan komputer di lantai dasar Komplek Pasar Cempaka, beberapa staf dikerahkan untuk melayani masyarakat yang mengajukan permohonan jenis izin usaha tersebut. Silih berganti masyarakat berdatangan untuk mengajukan permohonan izin usahanya. “Pelayanan ini kita buka selama tiga jam mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan tidak dipungut biaya serta bisa ditunggu karena prosesnya langsung jadi,” ungkapnya.
            Sebelum digelarnya pelayanan jemput bola ini, menurut Eka, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Darat Sekip supaya mensosialisasikan adanya pelayanan ini sekaligus menyampaikan edaran persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan. “Sehingga ketika pemohon datang ke sini, mereka sudah membawa persyaratan yang lengkap,” tuturnya.
            Pelayanan jemput bola ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan BP2T sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha. “Kita minta pelaku usaha melengkapi legalitas usahanya dengan mengurus perizinan,” himbaunya.
            Eka berharap, pemohon izin hendaknya langsung oleh pelaku usaha itu sendiri, bukan melalui perantara, supaya pelaku usaha mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus mereka penuhi dalam mengajukan permohonan izin. “Jadi mereka bisa merasakan betapa cepatnya pelayanan yang kita berikan dan tidak dipungut biaya. Sebaliknya, jika mereka mengajukan permohonan melalui perantara, dikuatirkan ada biaya yang dipungut oleh perantara tersebut,” pungkasnya.
            Pelayanan jemput bola ini juga akan digelar Sabtu (16/6) mendatang berlokasi di tempat yang sama, Komplek Pasar Cempaka. Dia menghimbau masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan SITU, SIUP dan TDP, silakan datang langsung ke lokasi dimaksud. “Mudah-mudahan ke depannya pelayanan jemput bola ini bisa kita lakukan di lokasi lainnya yang strategis,” tutupnya. (jim)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks