Sosialisasi Cegah Pegawai Langgar Disiplin

Masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang belum mengetahui dan memahami peraturan-peraturan kepegawaian serta petunjuk teknis pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar sosialisasi permasalahan kepegawaian, Kamis (22/3) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak. Peserta sosialisasi adalah seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak. Materi sosialisasi diantaranya terkait disiplin pegawai, hak dan kewajiban pegawai dan permasalahan kepegawaian lainnya. “Sosialisasi ini merupakan program kerja dari BKD Kota Pontianak. Dan kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelanggaran yang dilakukan pegawai dapat kita cegah sedini mungkin,” ujar Kepala BKD Kota Pontianak, Zumiyati saat membuka kegiatan sosialisasi kepegawaian.
            Menurut Zumiyati, sosialisasi ini diberikan kepada kasubbag umum dan kepegawaian karena sebagai perpanjangan tangan dari BKD dalam membantu administrasi dan pernyelesaian persoalan kepegawaian, baik mulai dari CPNS hingga pegawai yang memasuki masa pensiun. “Karena kita sebagai pelayan yang melayani pegawai, jadi ini harus kita lakukan bersama-sama dengan BKD. Tanpa dukungan dari bapak ibu sekalian, program yang ada di BKD kami yakin tidak bisa kita laksanakan semaksimal mungkin,” katanya.
            Diakuinya, BKD dalam memberikan pelayanan kepada pegawai masih belum maksimal karena jumlah pegawai yang dilayani begitu banyak sehingga pihaknya mengajak para kasubbag umum dan kepegawaian yang ada di masing-masing SKPD untuk membantu tugas BKD ini.
            Sementara itu, Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kota Pontianak, Uray Dwi Koryadi mengatakan, khusus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini lebih menitikberatkan kepada ketaatan terhadap ketentuan jam kerja yang diatur dalam pasal 8, 9, 10 dan 11.
            Selain itu, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga secara tegas diatur kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. “Jadi untuk seluruh SKPD itu kewenangannya sampai dengan hukuman disiplin ringan,” jelasnya.
            Uray menambahkan, apabila tahapan-tahapan dalam penjatuhan hukuman disiplin ringan sudah dilakukan oleh SKPD, maka harus segera ditembuskan kepada BKD agar bisa dimonitoring pelaksanaannya. “Khusus untuk hukuman disiplin sedang dan berat, kewenangannya sudah tidak lagi berada di unit kerja. Makanya kita punya tim khusus untuk menangani pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat,” terangnya.
            Tim yang dibentuk dengan surat keputusan Walikota ini khusus untuk menangani hukuman disiplin sedang dan berat yang terdiri dari Kepala BKD, Inspektorat, Asisten, bidang yang ada di BKD dan atasan langsung. “Atasan langsung kita libatkan. Gunanya untuk apa, karena atasan langsung itu lah yang mengetahui secara obyektif tentang yang bersangkutan,” pungkasnya.
            Tak hanya itu, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 juga diberikan sanksi bagi pejabat yang tidak menggunakan kewenangannya dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin. (jm)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks