Tegakkan Aturan Terapkan Sanksi

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menciptakan kota yang bersih dan indah diwujudkan dengan mencanangkan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan bebas sampah. Pencanangan ini diresmikan oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji di halaman Sekolah Gembala Baik Jalan Ahmad Yani, Sabtu (12/11) pagi.  Selain Jalan Ahmad Yani, Jalan Tanjungpura dan Gajah Mada juga dijadikan percontohan kawasan bebas sampah. “Kita sudah menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan hingga ke pengadilan walaupun dendanya hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu yang terpenting tegakkan aturan,” ujar Sutarmidji.
            Pencanangan Jalan Ahmad Yani sebagai kawasan bebas sampah ini dalam penerapannya akan dilakukan penegakkan aturan dengan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang membuang sampah di sepanjang jalan ini. “Jadi jangan sampai mobil yang melintasi jalan ini ada yang membuang sampah sembarangan atau warga yang membuang sampah di kawasan ini, akan kita kenakan tipiring,” tegasnya.
            Menurut Sutarmidji, kawasan Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan percontohan ideal untuk kondisi Kota Pontianak. “Sehingga kalau tidak dibuat kawasan percontohan mungkin orang tidak bisa mencontoh kawasan yang bersih dari sampah,” katanya.
            Selain bebas sampah, drainase atau saluran air di kawasan ini juga akan dibenahi karena menurut dia banyak warga di sekitar kawasan ini yang menutup saluran air agar sampah tidak melewati rumahnya sehingga membuat aliran air menjadi tidak lancar.
            Kendati Pemkot akan melakukan patroli di sepanjang kawasan ini, Walikota juga meminta kesadaran dari warga untuk membantu terwujudnya kawasan ini bebas dari sampah dengan mencatat plat nomor kendaraan dan jam berapa saat kejadian kendaraan itu membuang sampah untuk dilaporkan kepada Pemkot. “Saya minta masyarakat sadar, kalau ada mobil yang buang sampah catat plat nomor kendaraannya dan jam berapa kejadiannya kemudian laporkan ke kita,” himbaunya.
            Selain itu, dia juga meminta semua kelurahan yang ada di Kota Pontianak harus ada satu kawasan clean and green (bersih dan hijau). Program tersebut sudah dianggarkan untuk setiap kelurahan. Menurut dia, jika lurah tidak bisa menunjukkan atau mewujudkan satu kawasan di wilayahnya sebagai clean and green maka lurah itu dinilainya tidak mempunyai kemampuan.  Pun begitu juga dengan camat, jika tidak mampu membawa perubahan di daerahnya, disarankannya untuk mengajukan pengunduran diri sebagai camat.
Usai pencanangan kawasan bebas sampah, Walikota bersama Wakil Walikota, Paryadi, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muharrom Riyadi, Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) serta para pelajar dan masyarakat menyusuri sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga ke bundaran Tugu Digulis Untan untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di kawasan ini. (jm)

1 komentar:

bakanekobaka mengatakan...

Saran saja, mungkin ada baiknya meletakkan tempat sampah di sisi jalan setiap 100 atau 200 meter, sebab salah satu penyebab masyarakat buang sampah sembarangan adalah karena kurang tersedianya tempat sampah. Pengawasannya pula sebaiknya berlangsung terus-menerus, jangan cuman "hangat-hangat tahi ayam saja", atau cuman razia hari tertentu saja, kemudian tidak ada pengawasan lagi, sebab kebiasaan orang kita itu "taat kalau ada yang lihat". Dan untuk memberi efek jera, sebaiknya pelanggar aturan langsung diberi hukuman atau denda maksimal.

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks