Tertib Administrasi Bantuan Keuangan Parpol

Dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan bagi partai politik (parpol), Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Pontianak, Kamis (24/11) menggelar bimbingan teknis (bimtek) administrasi bantuan keuangan parpol Kota Pontianak di Aula Rohanna Muthalib, Bappeda Kota Pontianak. Bimtek ini dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara masing-masing parpol.
            Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Kasri Sukirno mengatakan, bimtek ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang ketentuan dan mekanisme administratif yang perlu dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai wujud kesadaran politik yang menjadi indikator penyelenggaraan pembangunan politik. “Melalui bimtek ini diharapkan juga dapat dikomunikasikan dan dibahas ketentuan yang berkaitan dengan pemberian bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak kepada parpol yang bersumber dari APBD Kota Pontianak,” ujar Kasri saat membuka kegiatan bimtek yang digelar selama satu hari ini.
            Kasri menjelaskan, pemberian bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009. “Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah perolehan suara parpol yang mendapatkan kursi di DPRD dan besarannya lebih lanjut disesuaikan dengan tingkat kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
            Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol, lanjutnya, tentunya menjadi pedoman bersama dalam menentukan besaran bantuan pengajuan,  penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
            Menurutnya, pengaturan tentang keuangan bantuan parpol hendaknya tidak dipandang sebagai proses birokrasi yang rumit. “Tetapi hendaknya dipahami sebagai suatu proses pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dalam penggunaan dana APBD sebagai implementasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” tuturnya.
            Bantuan keuangan kepada parpol diarahkan sebagai dana penunjang kegiatan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. “Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan parpol bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (jm)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks