Tower Operator Seluler Tak Kantongi Izin Disegel

Sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler yang berada di atas salah satu gedung di Kompleks Ruko Sentra Bisnis A Yani, Jum’at (2/12) disegel oleh Tim Penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tower BTS yang didirikan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower. BTS berfungsi menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain.
Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, Uray Indra mengatakan, penyegelan ini dilakukan sebagai tahap awal agar operator bersangkutan segera mengurus IMB towernya. “Tower ini tidak ada IMB nya makanya kita tertibkan. Kalau dalam jangka waktu tertentu mereka tidak mengurus perizinannya setelah penyegelan dan diterimanya surat peringatan dari kita, maka towernya yang akan segera kita bongkar,” ujarnya.
Namun, lanjut Uray, konsekuensi akibat dari pembongkaran tower ini jika dilakukan oleh pihaknya yakni material tersebut menjadi milik Pemkot karena tidak memiliki izin. Tetapi jika pihak operator yang bersedia membongkat tower miliknya maka materialnya tetap menjadi milik operator bersangkutan.
Dia menjelaskan, rata-rata tower yang ada di Kota Pontianak telah memiliki IMB. Dari data yang ada, jumlah tower di Kota Pontianak sekitar 130-an. Dari jumlah itu, tower yang telah mengantongi IMB sebanyak hampir mencapai 100.
Diakuinya, pihaknya kesulitan mendeteksi tower-tower operator seluler yang letaknya berada di atas gedung. Untuk itu, penertiban yang dilakukan ini sebagai langkah awal terhadap tower-tower yang tidak memiliki IMB dan selanjutnya akan terus dilakukan penertiban bagi tower-tower tidak berizin. “Kita akan panggil pemilik atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap tower yang didirikan. Kita juga akan mendata tower-tower mana saja milik operator yang mengantongi izin,” terangnya.
Kendati belum ada pembatasan untuk mendirikan tower operator seluler ini, namun Uray mengingatkan agar tower yang ada harus memiliki izin. Dia menilai, untuk mendirikan tower operator seluler sangat spesifik karena ada beberapa aspek yang harus dipenuhi terkait titik-titik sinyal di mana bisa dibangun tower. “Ada keinginan kita untuk mengaturnya dalam bentuk tower bersama. Jadi, nantinya ada perusahaan yang mendirikan tower bersama kemudian operator-operator yang ada bisa menyewa dengan perusahaan pemilik tower bersama tersebut. Jadi tanggung jawab maintenance dan segala macam ada pada perusahaan yang mendirikan tower bersama itu,” jelasnya.
Selain itu, Tim Penertiban ini juga menyegel salah satu sarang walet yang berada di salah satu gedung ruko yang bersebelahan dengan tower yang disegel. Ruko yang letaknya di samping A Yani Mega Mall ini disegel dengan spanduk berwarna merah yang bertuliskan bahwa tower itu tidak memiliki IMB tower, perusakan dan penghilangan pengumuman itu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 219 KUHP. (jm)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks