Ciptakan Opini Yang Baik di Masyarakat

Sebanyak 736 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kamis (1/12) pagi menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia. Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
            Penghargaan Satyalancana Karya Satya ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji kepada PNS yang telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun lebih.
            Sutarmidji berharap, setiap PNS bisa memberikan opini yang baik di masyarakat. Pasalnya, dia tidak menginginkan akibat ulah segelintir orang sehingga opini negatif berkembang di masyarakat dan perlu dievaluasi kembali. “Sebagai PNS, tunjukkan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Sutarmidji.
            Dia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada PNS di jajaran Pemkot Pontianak karena dengan jumlah rasio antara PNS dengan penduduk kota 1 berbanding 1,2. “Artinya, PNS di Kota Pontianak dengan urusan wajib dan urusan pilihan, kita bisa efisien dan efektif memaksimalkan fungsi dan peran PNS,” tuturnya.
            Selain itu, Pemkot Pontianak juga telah banyak menerima penghargaan diantaranya terakhir indeks integritas nasional di Kota Pontianak menduduki peringkat keenam dengan nilai 7,54. “Ini merupakan suatu prestasi bapak ibu sebagai PNS yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” imbuhnya.
            Diakuinya, urusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak ada pungutan liar (pungli) lagi, kendati masih ada satu atau dua kasus yang melakukannya. “Dan saya nanti akan buat aturan mulai 1 Januari 2012, kalau ada masyarakat yang bisa laporkan ke saya pungutan untuk urusan KTP dan KK, saya akan berikan hadiah Rp 1 juta kepada yang bersangkutan,” tukasnya.
            Begitu pun dengan urusan Surat Tempat Izin Usaha (SITU), siapa pun yang bisa memberikan laporan yang lengkap terkait pungli SITU dan perizinan lainnya, dirinya akan memberikan lima kali lipat dari jumlah retribusi yang dibayarkan bersangkutan.
            Walikota berkomitmen, untuk menghapuskan dan tidak mentolerir segala pungli dalam pelayanan publik karena dirinya menginginkan pelayanan-pelayanan itu tidak ada pungli sama sekali. “Pokoknya kita ciptakan Pontianak itu nol persen dari pungli,” pungkasnya. (jm)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks