Darat Sekip Canangkan Tertib Perizinan Usaha

Arahan Walikota Pontianak, Sutarmidji agar tiap-tiap kelurahan memiliki inovasi unggulan, direspon positif oleh kelurahan se-Kota Pontianak. Salah satunya yang dilakukan Kelurahan Darat Sekip dengan mencanangkan kawasan tertib perizinan usaha dan kampung hijau. “Pencanangan inovasi unggulan ini mendorong agar tiap-tiap kelurahan yang ada di Kota Pontianak untuk membuat sesuatu yang bernilai dan berharga sehingga menjadi produk unggulan di setiap kelurahan,” ujar Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, Minggu (15/4) pagi di Komplek Pontianak Mall.
Paryadi mengatakan, pencanangan tertib perijinan usaha di wilayah Kelurahan Darat Sekip dinilainya sangat tepat karena sebagian wilayah kelurahan ini masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa. “Sangat tepat sekali apa yang dilakukan camat dan lurah dalam mengoptimalisasi menggerakkan masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan proses perizinan,” katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berupaya agar proses pelayanan perizinan sangat cepat. “Cepat dalam artian bukan karena dicepat-cepatkan, atau karena ada sesuatu yang akhirnya bisa cepat. Tapi karena memang waktunya yang dipersingkat dan diperpendek. Begitu juga dengan persyaratan yang tidak perlu, kita pangkas,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Paryadi, perizinan yang sifatnya strategis tidak bisa serta merta terbit jika tanpa melalui proses pengkajian terlebih dahulu. Salah satunya izin usaha yang memerlukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  “Memang pengeluaran izin ini tidak bisa sembarangan karena harus melalui proses. Tidak bisa pemerintah yang mengeluarkan langsung UKL/UPL nya tetapi melalui proses pengkajian,” jelasnya.
Meskipun UKL/UPL memerlukan persetujuan dari pemerintah, dalam proses penentuan hingga disetujui oleh pemerintah harus ada studi kelayakan dan kajiannya. “Dan itu bukan pemerintah yang melakukan kajian-kajiannya tetapi ada konsultan-konsultannya. Terkadang masyarakat tidak tahu sehingga seolah-olah wewenang UKL/UPL itu ada pada pemerintah,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Paryadi juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan izin usaha agar langsung mengurusnya ke loket atau front office yang ada di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). “Hindari pengurusan perizinan melalui calo agar terhindar dari pungutan-pungutan yang tidak resmi,” himbaunya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan pelayanan perizinan yang cepat, masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan dengan persyaratan yang lengkap. “Kalau persyaratannya lengkap, perizinan yang dimohon tidak butuh waktu lama,” ucapnya.
Ketua RT 01 RW 09, Edy Junaidi mengungkapkan, pencanangan ini dalam rangka terciptanya tertib administrasi perizinan usaha dan terwujudnya suatu lingkungan usaha yang hijau, bersih dan sehat. “Dan ini kami buktikan dengan meningkatnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 100 persen dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Begitu juga dengan kebersihan dan penghijauan lingkungan, pihaknya selalu berupaya dengan menanam pohon-pohon di lingkungan usaha yang ada di wilayahnya.
Pencanangan Kelurahan Darat Sekip sebagai kawasan tertib perizinan usaha dan kampung hijau ditandai dengan penyerahan Izin Usaha kepada tiga orang warga setempat dan penanaman pohon trembesi oleh Wakil Walikota Pontianak. (jm)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks