Jangan Remehkan Disposisi Mewakili


Walikota Pontianak, Sutarmidji, merasa prihatin karena ada pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang mengabaikan disposisi untuk mewakili dirinya menghadiri undangan maupun rapat. “Ini baru satu hal kecil tapi jangan dianggap enteng karena dari situlah bisa membuat koordinasi jadi tidak baik,” ujar Sutarmidji pada acara penandatanganan penetapan kinerja pemerintah kota dan SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa (29/3) di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
            Dia mengungkapkan, dalam menilai hasil kerja seseorang, dirinya tidak hanya menilai berdasarkan laporan-laporan saja akan tetapi penilaian yang dilakukannya secara komprehensif.
            Sutarmidji mengakui, dirinya pernah didatangi oleh salah satu pejabat di jajaran pemerintahannya untuk menanyakan kenapa dia berkesimpulan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat khususnya pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu dan siapa yang telah memberitahukan kepada dia bahwa pejabat tersebut tidak berada di tempat pada hari-hari tersebut. “Saya bilang, tidak ada yang melapor. Kalau anda tidak percaya, tanya ajudan saya. Dalam catatan saya, delapan kali saya minta Bapak mewakili saya tapi yang Bapak lakukan cuma dua kali, yang enam Bapak wakilkan lagi kepada orang lain,” ungkapnya.
            Dia menambahkan, dirinya selalu mengecek siapa yang hadir, apakah yang hadir pejabat yang diminta untuk mewakilinya atau diwakilkan lagi kepada orang lain. “Dan ternyata orang lain yang hadir. Saya cek lagi siapa yang hadir, kebetulan kegiatan itu Jum’at, Sabtu dan Minggu. Kesimpulan saya, Jum’at, Sabtu, Minggu Bapak tidak ada di tempat sehingga saya tidak mau lagi mendisposisikan Bapak untuk mewakili saya ketika Jum’at, Sabtu, Minggu. Kan rasional saya berpikir seperti itu, jadi tidak ada yang melapor,” tegas dia.
            Sutarmidji menegaskan, yang boleh mendisposisikan kembali untuk mewakilkan kepada siapapun hanya Walikota dan Wakil Walikota. “Artinya kalau Pak Wakil saya minta mewakili namun beliau tidak sempat, beliau boleh mendisposisikan ke orang lain. Tapi kalau pada tataran Asisten, tataran Sekda, kembalikan lagi kepada yang memberi disposisi. Jangan saudara pandai-pandai mendisposisi kepada siapapun,” ucapnya mengingatkan kepada jajarannya. (12)

Pemkot Hentikan Sementara Budidaya Walet

Bagi Pengusaha Walet Yang Membandel

            Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet di wilayah Kota Pontianak terhitung tanggal 5 April 2011, khususnya bagi yang tidak memiliki izin dan atau tidak mendaftar dan asosiasi serta belum mendaftar dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak. Demikian diungkapkan Kasi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Rahmad Suprayetno, Kamis (31/3) dalam keterangan persnya di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            “Hal ini menyusul deadline yang diberikan Pemkot hingga tanggal 31 Maret 2011 (hari ini, red.) untuk mendaftar dan mengurus izin tak diindahkan oleh pengusaha,” tegas Rahmad.
            Sebelumnya Pemkot telah membentuk tim dan tim ini difokuskan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet yang tidak mendaftarkan usahanya. “Paling tidak kita akan menutup akses keluar masuknya burung ke sarang walet dengan stereofoam. Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa peraturan itu ada dan kita berkomitmen untuk menegakkannya,” ujar dia.
            Dia mengatakan, jika masih tidak juga diindahkan apalagi sampai melakukan perlawanan kepada petugas maka Pemkot akan menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum hingga ke meja hijau.
            Sementara itu, Sekretaris BP2T Kota Pontianak, Yekti Sukmawati mengungkapkan, hingga kemarin usaha perorangan budidaya walet yang telah mendaftar sebanyak 135, sedangkan yang mendaftar melalui asosiasi sebanyak 230 dan yang sudah mengantongi izin sebanyak 111. “Jadi masih ada yang belum mendaftar. Kalau nanti mau mendaftar masih tetap kami terima. Surat Edaran Walikota terakhir tanggal 31 Maret 2011, setelah itu tetap dilayani kalau mau mendaftar, tapi penertiban tetap jalan (bagi yang tak mau mendaftar),” tukasnya.
            Setelah pengusaha walet mendaftarkan dirinya, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihak terkait untuk diberikan rekomendasi diantaranya lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak, persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. (12)

BP2T Pindah Ke Kantor Terpadu Sutoyo

Mulai 4 April 2011

            Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak yang merupakan pusat pelayanan segala jenis perizinan di Kota Pontianak yang menempati salah satu gedung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak, terhitung tanggal 4 April 2011 akan menempati kantor baru yakni di Kantor Terpadu, Jalan Sutoyo Pontianak.
            Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan Setda Kota Pontianak, Lazuardi dalam keterangan persnya, Kamis (31/3) di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            Untuk itu, lanjut dia, pada hari Jum’at (1/4), loket-loket di BP2T tetap memberikan pelayanan hingga jam 10.30 WIB. “Karena persiapan untuk pindah ke kantor baru sehingga pelayanan hanya pada jam tersebut,” ujar Lazuardi.
            Melalui kesempatan ini, dia berharap masyarakat yang ingin berurusan dengan pelayanan perizinan agar bisa memakluminya. (12)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks