Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan dengan berbagai inovasi dan
terobosan sektor pelayanan publik khususnya terkait perizinan. Setelah sebelumnya memberikan potongan retribusi dua
persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan, penghapusan
sejumlah jenis perizinan, pencanangan pelayanan perizinan sehari selesai di
loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk Surat Izin Tempat Usaha
(SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Sabtu (9/6) BP2T menggelar pelayan perizinan di tempat atau jemput bola khusus
SITU, SIUP dan TDP yang berlokasi di Komplek Pasar Cempaka lantai dasar. “Tujuannya
untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan kaitannya dengan kawasan tertib perizinan usaha yang dicanangkan
Kelurahan Darat Sekip beberapa waktu lalu,” ujar Kepala BP2T Kota Pontianak,
Eka Kusumawati.
Bertajuk
“Jemput Bola Pelayanan Perizinan SITU,
SIUP dan TDP”, dengan meja berjejer rapi dan peralatan komputer di lantai dasar
Komplek Pasar Cempaka, beberapa staf dikerahkan untuk melayani masyarakat yang
mengajukan permohonan jenis izin usaha tersebut. Silih berganti masyarakat berdatangan
untuk mengajukan permohonan izin usahanya. “Pelayanan ini kita buka selama tiga
jam mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan tidak dipungut biaya serta bisa
ditunggu karena prosesnya langsung jadi,” ungkapnya.
Sebelum
digelarnya pelayanan jemput bola ini, menurut Eka, pihaknya sudah melakukan
koordinasi dengan Kelurahan Darat Sekip supaya mensosialisasikan adanya
pelayanan ini sekaligus menyampaikan edaran persyaratan-persyaratan yang harus
dilampirkan. “Sehingga ketika pemohon datang ke sini, mereka sudah membawa
persyaratan yang lengkap,” tuturnya.
Pelayanan
jemput bola ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan BP2T sebagai
upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha. “Kita
minta pelaku usaha melengkapi legalitas usahanya dengan mengurus perizinan,” himbaunya.
Eka
berharap, pemohon izin hendaknya langsung oleh pelaku usaha itu sendiri, bukan
melalui perantara, supaya pelaku usaha mengetahui prosedur dan persyaratan yang
harus mereka penuhi dalam mengajukan permohonan izin. “Jadi mereka bisa
merasakan betapa cepatnya pelayanan yang kita berikan dan tidak dipungut biaya.
Sebaliknya, jika mereka mengajukan permohonan melalui perantara, dikuatirkan
ada biaya yang dipungut oleh perantara tersebut,” pungkasnya.
Pelayanan
jemput bola ini juga akan digelar Sabtu (16/6) mendatang berlokasi di tempat
yang sama, Komplek Pasar Cempaka. Dia menghimbau masyarakat atau pelaku usaha
yang ingin mengajukan permohonan SITU, SIUP dan TDP, silakan datang langsung ke
lokasi dimaksud. “Mudah-mudahan ke depannya pelayanan jemput bola ini bisa kita
lakukan di lokasi lainnya yang strategis,” tutupnya. (jim)