Paryadi
menjelaskan, Pemkot Pontianak memberikan perhatian khusus terkait pelayanan
publik, bahkan Kota Pontianak meraih peringkat keenam pelayanan publik terbaik
se Indonesia. Untuk itu, Pemkot menyambut baik dengan dibentuknya Ombudsman di
Kalbar ini sebagai salah satu lembaga yang akan mengawasi kinerja Pemkot dalam
pelayanan publik. “Peningkatan pelayanan
publik merupakan salah satu yang menjadi prioritas Pemkot sebagaimana yang
menjadi visi dan misi Kota Pontianak,” ungkapnya.
Dia
menambahkan, reformasi pelayanan publik kerap dilakukan Pemkot dalam memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama pelayanan perizinan yang
memberikan multi player effect
terhadap pertumbuhan investasi di Kota Pontianak. “Untuk itu, pelayanan
perizinan satu atap pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) selalu kita
tingkatkan kualitas maupun kuantitasnya,” terangnya.
Reformasi
pelayan publik di bidang perizinan telah dilakukan Pemkot Pontianak dengan
inovasi dan terobosan yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat. Mulai dari pelayanan pada front
office BP2T, memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap
keterlambatan izin yang dikeluarkan serta penghapusan sejumlah perizinan hingga
pelayanan sehari jadi khusus perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanpa dipungut biaya.
“Ini adalah upaya Pemkot untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Mudah-mudahan semakin hari pelayanan publik di Kota Pontianak semakin baik,”
pungkasnya.
. Sosialisasi pembentukan Ombudsman RI perwakilan
Provinsi Kalbar ini dihadiri Anggota Ombudsman RI, Ibnu Tri Cahyo beserta
rombongan. Ombudsman
Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah
lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam
Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008. (jim)
0 komentar:
Posting Komentar