Pemenuhan hak-hak anak tidak hanya di bidang
pendidikan, Pemkot juga telah memberikan asuransi bagi 22.500 anak dan jumlah
ini akan lebih diperluas lagi untuk pemenuhan hak mereka sebagai anak. “Saya
berkomitmen sebagai kepala daerah semaksimal mungkin memberikan apa yang
menjadi hak-hak anak,” ungkapnya.
Kerja keras Pemkot
dalam pemenuhan hak-hak anak telah mengantarkan Kota Pontianak sebagai Kota
Layak Anak (KLA). Setelah tahun lalu mendapat penghargaan sebagai KLA, tahun
ini kembali Kota Pontianak meraih penghargaan tersebut. “Penghargaan Kota Layak
Anak tahun ini kita dapat lagi, tanggal 5 September nanti akan diserahkan dan
ini penghargaan yang kedua berturut-turut kita dapatkan,” tutur Sutarmidji.
Menurutnya, ada 31
hak-hak anak di dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Pemkot berupaya
semaksimal mungkin mewujudkan pemenuhan hak-hak anak tersebut.
Sementara itu, Ketua
FAD Kota Pontianak, Vientiny mengatakan, FAD adalah organisasi perhimpunan anak
yang menyalurkan, mengarahkan dan mengumpulkan segala bentuk aksi-aksi anak, permasalahan-permasalahan
yang dihadapi anak, di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak dan bekerja
sama dengan pemerintah. “Setiap anak memiliki empat hak utama yakni hak hidup,
tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi,” jelasnya.
Dia menambahkan,
FAD sebagai organisasi yang dikelola oleh anak-anak memiliki program kerja satu
tahun kedepan terkait apa-apa saja yang dilakukan dalam memenuhi empat hak
utama anak. “Kami meminta kepada ayahnda dan ibunda di pemerintahan memberikan
dukungan segala bentuk kegiatan kami baik dalam bentuk materi maupun moril,”
pintanya. (jim)
0 komentar:
Posting Komentar