Dia menjelaskan, dengan diperolehnya predikat WTP ini berarti
jalannya pengelolaan APBD sudah pada relnya. "Sehingga kita bisa melakukan
percepatan-percepatan dalam pembangunan," tukasnya.
WTP menurut dia bukan berarti tidak ada temuan, tetapi temuan-temuan
itu sangat kecil dan tidak mengakibatkan kerugian negara. "Hanya masalah
administrasi saja, jadi tidak ada kerugian negara," imbuhnya.
Terkait percepatan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan,
mulai 1 Juli ini Walikota Pontianak akan melaunching pelayanan perizinan Surat
Tanda Izin Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) bisa selesai hanya dalam satu hari dan bisa ditunggu tanpa
dipungut biaya.
Tak hanya itu, percepatan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun
akan dipangkas menjadi 14 hari. Izin Gangguan (HO) dipersingkat menjadi 3 hari
selesai. "Ini akan kita percepat terus karena kita ingin memberikan
kemudahan kepada investor agar mereka tertarik untuk berinvestasi di
sini," pungkasnya. (jim)
0 komentar:
Posting Komentar