Pemkot Capai Target WTP

Target Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  akhirnya tercapai. Hasil audit ini diterima Walikota Pontianak, Sutarmidji pada Rabu (16/5) di Kantor BPK.  Sebelumnya, Pemkot pernah menyandang predikat disclaimer, kemudian secara bertahap berhasil mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hingga pada saat ini mendapat WTP. "Ini merupakan kerja keras kita selama ini, dari disclaimer ketika saya menjabat hingga sampai saat ini mendapat predikat WTP," kata Sutarmidji.
Dia menjelaskan, dengan diperolehnya predikat WTP ini berarti jalannya pengelolaan APBD sudah pada relnya. "Sehingga kita bisa melakukan percepatan-percepatan dalam pembangunan," tukasnya.
WTP menurut dia bukan berarti tidak ada temuan, tetapi temuan-temuan itu sangat kecil dan tidak mengakibatkan kerugian negara. "Hanya masalah administrasi saja, jadi tidak ada kerugian negara," imbuhnya.
Terkait percepatan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan, mulai 1 Juli ini Walikota Pontianak akan melaunching pelayanan perizinan Surat Tanda Izin Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa selesai hanya dalam satu hari dan bisa ditunggu tanpa dipungut biaya.
Tak hanya itu, percepatan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akan dipangkas menjadi 14 hari. Izin Gangguan (HO) dipersingkat menjadi 3 hari selesai. "Ini akan kita percepat terus karena kita ingin memberikan kemudahan kepada investor agar mereka tertarik untuk berinvestasi di sini," pungkasnya. (jim)

0 komentar:

Posting Komentar

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks