Menurut Sutarmidji, akta kelahiran ini diberikan dalam rangka memperingati Harjad Kota Pontianak ke 240 sebagai komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk mencapai target semua anak di kota ini memiliki akta kelahiran. “Saya berkeinginan agar di Kota Pontianak semua anak memiliki akta lahir,” ujarnya.
Dia menjelaskan, akta lahir sangat penting untuk berbagai keperluan seperti pengurusan administrasi kependudukan, sebagai syarat pendaftaran masuk sekolah, pengurusan paspor dan lain sebagainya. “Kalau sudah memiliki akta lahir, maka kita tidak akan mengalami kesulitan dalam urusan administrasi kaitannya dengan identitas diri,” jelas dia.
Jumlah anak yang memiliki akta kelahiran di Kota Pontianak saat ini sebanyak 98 persen. Sementara dua persen anak-anak belum memiliki akta kelahiran dikarenakan kendala orang tuanya menikah siri. “Orang tuanya melakukan pernikahan siri sehingga tidak bisa mengurus pembuatan akta kelahiran karena tidak memiliki akta nikah,” pungkasnya.
Kendati demikian, untuk mengatasi permasalahan ini, rencananya tahun depan Walikota akan menggelar isbat nikah massal agar pasangan suami istri yang telah menikah siri bisa memiliki surat nikah secara sah. (jm)
0 komentar:
Posting Komentar