Dekatkan Pelayanan, BP2T Jemput Bola

Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan dengan berbagai inovasi dan terobosan sektor pelayanan publik khususnya terkait perizinan. Setelah sebelumnya memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan, penghapusan sejumlah jenis perizinan, pencanangan pelayanan perizinan sehari selesai di loket Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Sabtu (9/6) BP2T menggelar pelayan perizinan di tempat atau jemput bola khusus SITU, SIUP dan TDP yang berlokasi di Komplek Pasar Cempaka lantai dasar. “Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan kaitannya dengan  kawasan tertib perizinan usaha yang dicanangkan Kelurahan Darat Sekip beberapa waktu lalu,” ujar Kepala BP2T Kota Pontianak, Eka Kusumawati.
            Bertajuk “Jemput Bola Pelayanan Perizinan  SITU, SIUP dan TDP”, dengan meja berjejer rapi dan peralatan komputer di lantai dasar Komplek Pasar Cempaka, beberapa staf dikerahkan untuk melayani masyarakat yang mengajukan permohonan jenis izin usaha tersebut. Silih berganti masyarakat berdatangan untuk mengajukan permohonan izin usahanya. “Pelayanan ini kita buka selama tiga jam mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan tidak dipungut biaya serta bisa ditunggu karena prosesnya langsung jadi,” ungkapnya.
            Sebelum digelarnya pelayanan jemput bola ini, menurut Eka, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kelurahan Darat Sekip supaya mensosialisasikan adanya pelayanan ini sekaligus menyampaikan edaran persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan. “Sehingga ketika pemohon datang ke sini, mereka sudah membawa persyaratan yang lengkap,” tuturnya.
            Pelayanan jemput bola ini merupakan salah satu pelayanan yang diberikan BP2T sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha. “Kita minta pelaku usaha melengkapi legalitas usahanya dengan mengurus perizinan,” himbaunya.
            Eka berharap, pemohon izin hendaknya langsung oleh pelaku usaha itu sendiri, bukan melalui perantara, supaya pelaku usaha mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus mereka penuhi dalam mengajukan permohonan izin. “Jadi mereka bisa merasakan betapa cepatnya pelayanan yang kita berikan dan tidak dipungut biaya. Sebaliknya, jika mereka mengajukan permohonan melalui perantara, dikuatirkan ada biaya yang dipungut oleh perantara tersebut,” pungkasnya.
            Pelayanan jemput bola ini juga akan digelar Sabtu (16/6) mendatang berlokasi di tempat yang sama, Komplek Pasar Cempaka. Dia menghimbau masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan SITU, SIUP dan TDP, silakan datang langsung ke lokasi dimaksud. “Mudah-mudahan ke depannya pelayanan jemput bola ini bisa kita lakukan di lokasi lainnya yang strategis,” tutupnya. (jim)

80 ABH Terima Bantuan dari Pemkot

Sebanyak 80 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak masing-masing sebesar Rp 1,5 juta yang diberikan dalam bentuk rekening tabungan. ABH tersebut berasal dari binaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) dan Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN). Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Pontianak, Paryadi kepada sepuluh ABH yang diwakili orang tua atau pihak keluarganya pada kegiatan Sosialisasi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) ABH, Jumat (8/6) di Gedung PGRI.
“Bantuan dana yang kita berikan ini memang berasal dari dana pemerintah. Walaupun dananya dari pemerintah tapi jangan menganggap ini tidak dipertanggungjawabkan,” ujar Paryadi mengingatkan.
Dia menambahkan, seandainya di dalam penggunaan dana bantuan ini diluar dari peruntukkannya, misalnya selain biaya sekolah atau kesehatan, maka penerima bantuan bisa dilaporkan karena dinilai telah menyimpangkan penggunaan  dana bantuan yang diberikan pemerintah. “Jangan menganggap dana dari pemerintah ini bisa digunakan semaunya tanpa ada pertanggungjawaban. Misalnya, untuk kebutuhan pendidikan anak seperti membeli buku atau tas disertai bukti karena pertanggungjawabannya akan diminta,” tegasnya.
Bahkan, untuk mengawasi penggunaan dana bantuan ini, setiap anak akan ada pendamping yang memberikan persetujuan atau tidak dalam pencairan dana yang diberikan. “Jika untuk kebutuhan mendesak misalnya untuk biaya pendidikan atau kesehatan, mungkin bisa dicairkan. Tetapi untuk keperluan selain itu, tidak bisa dicairkan,” katanya.
Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada ABH ini bertujuan meminimalisir atau memperkecil ruang supaya masyarakat tidak berbuat hal-hal yang negatif terutama anak-anak sebagai korban atau pelaku yang memang dalam usia produktif. “Paling tidak harapan kita bahwa yang dilakukan hari ini memberikan dampak terhadap mereka di masa-masa yang akan datang. Walaupun akhirnya kembali kepada anak itu sendiri,” harapnya.
Dalam penanganan ABH ini, Pemkot tidak hanya sekedar memberikan bantuan tetapi juga melalui pembinaan dan penguatan serta memberikan semangat kepada ABH. Orang tua juga diminta untuk memberikan perhatian yang ekstra kepada ABH. “Kita perlu memberikan perhatian yang ekstra terhadap anak-anak kita,” tuturnya.
Paryadi menegaskan kepada anak-anak yang gemar ngelem supaya segera menghentikan aktifitas tersebut karena dampaknya sangat membahayakan bagi mereka. Namun bagi anak-anak yang masih saja melakukan aktivitas ngelem ini jika sudah sulit ditangani atau tidak bisa lagi dibina, maka akan diberikan sanksi yang maksimal. “Kita siap membantu, kalau perlu kita siapkan ahli psikologi yang bisa mengajak dan memotivasi anak melakukan hal-hal yang positif,” pungkasnya.  (jim)

Kepengurusan Baru PHBI Kota Pontianak Terbentuk

Susunan kepengurusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak yang baru telah terbentuk sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Walikota Pontianak Nomor 370 Tahun 2012 tentang Pembentukan PHBI Kota Pontianak. “Keputusan ini terhitung mulai tanggal 21 Mei 2012 karena adanya perubahan susunan kepengurusan,” ujar Syarif Ismail, Ketua Umum PHBI Kota Pontianak, Kamis (7/6) saat memimpin rapat pengurus di ruang rapat Walikota Pontianak.
            Menurut Ismail, pembentukan kepengurusan PHBI Kota Pontianak yang baru ini karena telah berubahnya nomenklatur dan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) Kota Pontianak. “Selain itu juga kita tengah mempersiapkan untuk menghadapi peringatan hari besar Islam yang menjadi agenda rutin PHBI,” ungkapnya.
            Peringatan hari besar Islam, lanjutnya, pada umumnya telah melembaga dan membudaya dalam kehidupan umat Islam dan sebagai sarana dan momentum untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran-ajaran agama Islam. “Tugas PHBI Kota Pontianak yakni menyelenggarakan peringatan hari-hari besar Islam dan menyelenggarakan kegiatan lainnya yang bernuansa Islami di Kota Pontianak,” tutur Ismail yang juga menduduki jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra di Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
            Beberapa peringatan hari besar Islam yang rutin digelar PHBI Kota Pontianak diantaranya shalat Ied, Maulid Nabi Muhammad, SAW, Isra’ Miraj, pawai takruf dan hari-hari besar Islam lainnya. (jim)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks