Dia menekankan, jajaran pejabat di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak benar-benar secara serius menangani semua
persoalan yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD).
Terkait pelayanan publik, dia menyayangkan
masih ada SKPD yang menghambat pelayanan terutama Izin Mendirikan Bangunan
(IMB). Ketidaktahuan masyarakat dalam pengurusan IMB, yang dulunya melalui
Dinas Tata Ruang (sekarang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan, red.)
namun sekarang harus melalui satu pintu yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BP2T), tetapi tidak diarahkan oleh dinas tersebut agar pemohon memasukkan
berkas melalui BP2T. “Misalnya orang memasukkan berkas permohonan IMB ke Cipta
Karya, harusnya Cipta Karya memberitahukan kepada pemohon agar memasukkannya
melalui BP2T,” tegasnya.
Sutarmidji mengingatkan kepada instansi
tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi lagi karena sekarang adalah masa
transparasi dimana tidak ada yang bisa ditutup-tutupi.
Walikota Pontianak berkomitmen memberikan
pelayanan publik yang cepat, efisien dan transparan. Bahkan komitmen itu telah
dibuktikannya dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang menghambat pelayanan
maupun melakukan pungutan liar serta memberikan potongan retribusi setiap
keterlambatan pelayanan perizinan sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan.
(jim)
0 komentar:
Posting Komentar