Dia juga minta kepada camat dan lurah agar dalam penanaman pohon di pinggir jalan tidak asal tanam, tetapi juga memikirkan ke depannya apabila jalan tersebut di lebarkan. “Pohon itu setidak-tidaknya ditanam sejajar letaknya dengan tiang listrik, idealnya lebih mundur lagi dari tiang listrik,” jelasnya.
Sutarmidji mengatakan, penanaman pohon di pinggir jalan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak agar pohon yang ditanam tidak terkena pelebaran jalan. “Tanam pohon di seberang parit atau saluran air, jangan ditanam sebelum saluran air supaya pohon yang ditanam awet,” ungkapnya.
Untuk menjaga pohon tetap terpelihara dan tidak ditebang sembarangan, pohon-pohon itu akan diberi peneng atau tanda registrasi. “Apabila ada yang menebang pohon sembarangan, saya perintahkan ajukan ke pengadilan untuk diberikan sanksi,” tegasnya.
Kendati demikian, Sutarmidji prihatin karena sanksi berupa denda yang dijatuhkan kepada warga yang menebang pohon sembarangan terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. “Ada ruko yang IMB-nya saya pending karena dia menebang pohon di depan rukonya,” tutur dia.
Menurut dia, manfaat penanaman pohon secara nyata memberikan kontribusi tidak hanya untuk menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca global namun juga berperan mencegah terjadinya bencana alam.
Selain itu, dia juga meminta seluruh sekolah yang ada di Kota Pontianak ditanami pohon agar lingkungan sekolah menjadi hijau dan sejuk. “Mari kita bersama-sama menanam pohon di lingkungan kita masing-masing untuk mengurangi pemanasan global di bumi ini,” ajaknya. (jm)
0 komentar:
Posting Komentar