Terkait kinerja pelayanan publik, Walikota minta agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih cepat, melakukan inovasi-inovasi serta tidak kaku dalam melaksanakan aturan-aturan yang ada. Sebagai contoh, dia menyebut salah satu jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yakni Izin HO, di mana izin tersebut prosesnya lambat dikarenakan harus disurvey di lapangan untuk memastikan luas tempat usaha. “Tidak perlu diukur lagi di lapangan, berapapun pemohon izin ajukan, itulah yang akan dihitung luasnya, jangan diverifikasi lagi ke lapangan,” tegasnya.
Kendati pun tidak diukur di lapangan pada saat permohonan diajukan, namun suatu saat jika waktu pelayanan tidak begitu padat, baru dilakukan uji petik terhadap izin yang sudah dikeluarkan. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian dengan luas yang dimohon, maka hitung kembali retribusinya dan kenakan denda sehingga izin dalam dua hari sudah bisa diterbitkan.
Demikian juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sutarmidji minta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat aturan yang lebih ketat terhadap penduduk dari luar yang pindah atau menetap di kota ini. “Orang boleh pindah ke Kota Pontianak tetapi dia harus punya pekerjaan, punya tempat tinggal, punya pendidikan yang baik. Jangan sampai ada penduduk dari luar yang jadi penduduk kota namun tidak bisa baca tulis karena mereka akan menjadi beban kota kita,” tegas Midji.
Untuk itu, dia menginstruksikan kepada Kadisdukcapil untuk segera menyerahkan rincian dari aturan-aturan yang perlu ditandatanganinya tentang kepindahan penduduk akhir September ini. “Dan saudara jangan takut buat aturan-aturan seperti itu. Kalau pun banyak yang memprotes kepala dinas, tidak akan mengganggu karir atau jabatan saudara,” pungkasnya. (jm)
0 komentar:
Posting Komentar