Wujudkan Pontianak Sebagai Cyber City

Kota Pontianak akan segera mewujudkan kota berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan Information Technology (IT) di segala sarana prasarana yang ada sehingga membantu dalam pembangunan daerah ini.
Wakil Walikota Pontianak, Paryadi mengatakan, Kota Pontianak memiliki potensi besar dalam mengembangkan sarana prasarana berbasis IT. “Terbukti sebanyak 50 persen pengguna IT dari jumlah masyarakat di Kota Pontianak,” ujar Paryadi, Sabtu (3/12) pada kegiatan Diskusi Peran IT Dalam Menunjang Pembangunan Daerah di aula rumah jabatan Wakil Walikota.
Menurutnya, Kota Pontianak harus menjadi garda terdepan pengembangan daerah dengan IT yang canggih dan tidak hanya menjadi seorang pengguna, namun juga memiliki kontribusi serta berperan langsung dalam mengembangkan pontensi IT di kota ini. “Tujuan digelarnya kegiatan diskusi ini untuk membuka pemikiran orang-orang yang berkecimpung di dunia IT supaya mengembangkan potensi yang ada sehingga memajukan daerah ini,” ungkapnya.
Paryadi berharap, Kota Pontianak memiliki cyber city yang di gagas oleh masyarakat Kota Pontianak yang ahli di bidang IT, sehingga kedepannya forum atau diskusi seperti ini kembali akan digelar untuk membicarakan program ini. “Jika memiliki konsep yang baik, kita menargetkan cyber city di Kota Pontianak dalam satu atau dua tahun mendatang bisa terealisasi dengan baik,” katanya.
Untuk  pembelajaran mengenai ilmu IT di masyarakat, kata dia, juga harus masuk di kalangan pelajar-pelajar di Kota Pontianak agar tumbuh regenerasi yang bisa berperan langsung dalam pembangunan daerah. “Ruang lingkup Pemerintah Kota Pontianak sendiri juga telah menggunakan IT dalam menjalankan program pemerintah, seperti bidang keuangan, pelelangan dan  pelayanan publik yang semuanya dilakukan secara online, termasuklah pembuatan e-KTP,” tutupnya. (jm)

Tower Operator Seluler Tak Kantongi Izin Disegel

Sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler yang berada di atas salah satu gedung di Kompleks Ruko Sentra Bisnis A Yani, Jum’at (2/12) disegel oleh Tim Penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya, tower BTS yang didirikan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower. BTS berfungsi menjembatani perangkat komunikasi pengguna dengan jaringan menuju jaringan lain.
Menurut Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, Uray Indra mengatakan, penyegelan ini dilakukan sebagai tahap awal agar operator bersangkutan segera mengurus IMB towernya. “Tower ini tidak ada IMB nya makanya kita tertibkan. Kalau dalam jangka waktu tertentu mereka tidak mengurus perizinannya setelah penyegelan dan diterimanya surat peringatan dari kita, maka towernya yang akan segera kita bongkar,” ujarnya.
Namun, lanjut Uray, konsekuensi akibat dari pembongkaran tower ini jika dilakukan oleh pihaknya yakni material tersebut menjadi milik Pemkot karena tidak memiliki izin. Tetapi jika pihak operator yang bersedia membongkat tower miliknya maka materialnya tetap menjadi milik operator bersangkutan.
Dia menjelaskan, rata-rata tower yang ada di Kota Pontianak telah memiliki IMB. Dari data yang ada, jumlah tower di Kota Pontianak sekitar 130-an. Dari jumlah itu, tower yang telah mengantongi IMB sebanyak hampir mencapai 100.
Diakuinya, pihaknya kesulitan mendeteksi tower-tower operator seluler yang letaknya berada di atas gedung. Untuk itu, penertiban yang dilakukan ini sebagai langkah awal terhadap tower-tower yang tidak memiliki IMB dan selanjutnya akan terus dilakukan penertiban bagi tower-tower tidak berizin. “Kita akan panggil pemilik atau perusahaan yang bertanggung jawab terhadap tower yang didirikan. Kita juga akan mendata tower-tower mana saja milik operator yang mengantongi izin,” terangnya.
Kendati belum ada pembatasan untuk mendirikan tower operator seluler ini, namun Uray mengingatkan agar tower yang ada harus memiliki izin. Dia menilai, untuk mendirikan tower operator seluler sangat spesifik karena ada beberapa aspek yang harus dipenuhi terkait titik-titik sinyal di mana bisa dibangun tower. “Ada keinginan kita untuk mengaturnya dalam bentuk tower bersama. Jadi, nantinya ada perusahaan yang mendirikan tower bersama kemudian operator-operator yang ada bisa menyewa dengan perusahaan pemilik tower bersama tersebut. Jadi tanggung jawab maintenance dan segala macam ada pada perusahaan yang mendirikan tower bersama itu,” jelasnya.
Selain itu, Tim Penertiban ini juga menyegel salah satu sarang walet yang berada di salah satu gedung ruko yang bersebelahan dengan tower yang disegel. Ruko yang letaknya di samping A Yani Mega Mall ini disegel dengan spanduk berwarna merah yang bertuliskan bahwa tower itu tidak memiliki IMB tower, perusakan dan penghilangan pengumuman itu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 219 KUHP. (jm)

Ciptakan Opini Yang Baik di Masyarakat

Sebanyak 736 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kamis (1/12) pagi menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia. Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
            Penghargaan Satyalancana Karya Satya ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pontianak, Sutarmidji kepada PNS yang telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun lebih.
            Sutarmidji berharap, setiap PNS bisa memberikan opini yang baik di masyarakat. Pasalnya, dia tidak menginginkan akibat ulah segelintir orang sehingga opini negatif berkembang di masyarakat dan perlu dievaluasi kembali. “Sebagai PNS, tunjukkan contoh yang baik bagi masyarakat,” ujar Sutarmidji.
            Dia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada PNS di jajaran Pemkot Pontianak karena dengan jumlah rasio antara PNS dengan penduduk kota 1 berbanding 1,2. “Artinya, PNS di Kota Pontianak dengan urusan wajib dan urusan pilihan, kita bisa efisien dan efektif memaksimalkan fungsi dan peran PNS,” tuturnya.
            Selain itu, Pemkot Pontianak juga telah banyak menerima penghargaan diantaranya terakhir indeks integritas nasional di Kota Pontianak menduduki peringkat keenam dengan nilai 7,54. “Ini merupakan suatu prestasi bapak ibu sebagai PNS yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” imbuhnya.
            Diakuinya, urusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak ada pungutan liar (pungli) lagi, kendati masih ada satu atau dua kasus yang melakukannya. “Dan saya nanti akan buat aturan mulai 1 Januari 2012, kalau ada masyarakat yang bisa laporkan ke saya pungutan untuk urusan KTP dan KK, saya akan berikan hadiah Rp 1 juta kepada yang bersangkutan,” tukasnya.
            Begitu pun dengan urusan Surat Tempat Izin Usaha (SITU), siapa pun yang bisa memberikan laporan yang lengkap terkait pungli SITU dan perizinan lainnya, dirinya akan memberikan lima kali lipat dari jumlah retribusi yang dibayarkan bersangkutan.
            Walikota berkomitmen, untuk menghapuskan dan tidak mentolerir segala pungli dalam pelayanan publik karena dirinya menginginkan pelayanan-pelayanan itu tidak ada pungli sama sekali. “Pokoknya kita ciptakan Pontianak itu nol persen dari pungli,” pungkasnya. (jm)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks