Pemkot Hentikan Sementara Budidaya Walet

Bagi Pengusaha Walet Yang Membandel

            Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet di wilayah Kota Pontianak terhitung tanggal 5 April 2011, khususnya bagi yang tidak memiliki izin dan atau tidak mendaftar dan asosiasi serta belum mendaftar dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak. Demikian diungkapkan Kasi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Rahmad Suprayetno, Kamis (31/3) dalam keterangan persnya di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            “Hal ini menyusul deadline yang diberikan Pemkot hingga tanggal 31 Maret 2011 (hari ini, red.) untuk mendaftar dan mengurus izin tak diindahkan oleh pengusaha,” tegas Rahmad.
            Sebelumnya Pemkot telah membentuk tim dan tim ini difokuskan menghentikan sementara aktivitas budidaya walet yang tidak mendaftarkan usahanya. “Paling tidak kita akan menutup akses keluar masuknya burung ke sarang walet dengan stereofoam. Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa peraturan itu ada dan kita berkomitmen untuk menegakkannya,” ujar dia.
            Dia mengatakan, jika masih tidak juga diindahkan apalagi sampai melakukan perlawanan kepada petugas maka Pemkot akan menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum hingga ke meja hijau.
            Sementara itu, Sekretaris BP2T Kota Pontianak, Yekti Sukmawati mengungkapkan, hingga kemarin usaha perorangan budidaya walet yang telah mendaftar sebanyak 135, sedangkan yang mendaftar melalui asosiasi sebanyak 230 dan yang sudah mengantongi izin sebanyak 111. “Jadi masih ada yang belum mendaftar. Kalau nanti mau mendaftar masih tetap kami terima. Surat Edaran Walikota terakhir tanggal 31 Maret 2011, setelah itu tetap dilayani kalau mau mendaftar, tapi penertiban tetap jalan (bagi yang tak mau mendaftar),” tukasnya.
            Setelah pengusaha walet mendaftarkan dirinya, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pihak terkait untuk diberikan rekomendasi diantaranya lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak, persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah. (12)

BP2T Pindah Ke Kantor Terpadu Sutoyo

Mulai 4 April 2011

            Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak yang merupakan pusat pelayanan segala jenis perizinan di Kota Pontianak yang menempati salah satu gedung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak, terhitung tanggal 4 April 2011 akan menempati kantor baru yakni di Kantor Terpadu, Jalan Sutoyo Pontianak.
            Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas, Protokol dan TU Pimpinan Setda Kota Pontianak, Lazuardi dalam keterangan persnya, Kamis (31/3) di ruang Media Centre Pemkot Pontianak.
            Untuk itu, lanjut dia, pada hari Jum’at (1/4), loket-loket di BP2T tetap memberikan pelayanan hingga jam 10.30 WIB. “Karena persiapan untuk pindah ke kantor baru sehingga pelayanan hanya pada jam tersebut,” ujar Lazuardi.
            Melalui kesempatan ini, dia berharap masyarakat yang ingin berurusan dengan pelayanan perizinan agar bisa memakluminya. (12)

Target Kinerja Harus Jelas Dan Terukur


Penandatanganan Penetapan Kinerja

Penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah harus berkualitas. Untuk itu, dalam menyusun dokumen penetapan kinerja, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  harus menetapkan target kinerja yang jelas dan terukur. "Sesuai dengan indikator kinerja utama dari masing-masing sasaran strategis SKPD," ungkap Walikota Pontianak, Sutarmidji pada cara penandatanganan penetapan kinerja pemerintah kota dan SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak, Selasa (29/3) di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak.
Dia menambahkan, dalam tahun berjalan data dan informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan seluruh program dan kegiatan, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran setiap SKPD, sudah harus dihimpun, diolah, dan dilakukan pengukuran kinerjanya.
Bersamaan dengan itu, Walikota juga mengingatkan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPj) dari setiap penggunaan anggaran juga harus diselesaikan. "Sehingga penyampaian Lakip dapat dilakukan tepat waktu karena data kinerja yang dibutuhkan telah tersedia. Begitu pula terhadap pertanggungjawaban keuangannya," katanya.
Dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, Sutarmidji meminta kepala SKPD, dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan satuan kerja masing-masing, agar saling berkoordinasi dan bekerjasama, serta saling mendukung untuk menyajikan laporan akuntabilitas kinerja yang berkualitas.
Diungkapkannya, berdasarkan uraian tugas masing-masing SKPD memang dokumen penetapan kinerja dan Lakip menjadi tugas pokok sekretaris badan atau dinas, kepala bagian tata usaha dan kasubbag perencanaan.
Namun demikian, seluruh data dan informasi yang diperlukan untuk menyusuan dokumen penetapan kinerja dan lakip itu, bersumber dari masing-masing bidang, bagian, seksi. Yang secara teknis bertanggungjawab dan mengetahui program dan kegiatan yang akan atau telah dilaksanakan. "Itulah sesungguhnya fungsi pejabat penanggungjawab teknis kegiatan (PPTK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA)," tegasnya.
Untuk mengorganisasikan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan Lakip, peran dan tanggungjawab SKPD sangat penting. Apalagi penanggungjawab utama penetapan kinerja dan lakip adalah kepala SKPD. "Pada intinya, saya ingin menekankan bahwa manajemen dan pengorganisasian dalam sistem pengumpulan data kinerja, sangat penting dalam upaya menyajikan laporan akuntabilitas kinerja yang berkualitas," jelas dia.
Dari Januari hingga Maret, SKPD disibukkan dengan penyusunan beberapa laporan penyelenggaraan pemerintahan, seperti LPPD, LKPJ dan Lakip. Ketiga laporan itu, muatan isi dan informasi yang terhimpun di dalamnya, pada intinya sama, meski tujuannya berbeda. "LPPD disampaikan ke presiden melalui kementerian dalam negeri, LKPJ disampaikan kepada DPRD, dan Lakip disampaikan kepada presiden melalui kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," katanya.
Muatan isi dari ketiga laporan tersebut, menurutnya adalah sejauh mana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah telah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Jika setiap SKPD mampu menyediakan data kinerja yang jelas, akurat, dan terukur, maka muatan isi dari ketiga laporan tersebut pada dasarnya dapat saling melengkapi, sehingga memudahkan setiap SKPD dalam menyusun laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (12)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks