Darat Sekip Canangkan Tertib Perizinan Usaha

Arahan Walikota Pontianak, Sutarmidji agar tiap-tiap kelurahan memiliki inovasi unggulan, direspon positif oleh kelurahan se-Kota Pontianak. Salah satunya yang dilakukan Kelurahan Darat Sekip dengan mencanangkan kawasan tertib perizinan usaha dan kampung hijau. “Pencanangan inovasi unggulan ini mendorong agar tiap-tiap kelurahan yang ada di Kota Pontianak untuk membuat sesuatu yang bernilai dan berharga sehingga menjadi produk unggulan di setiap kelurahan,” ujar Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, Minggu (15/4) pagi di Komplek Pontianak Mall.
Paryadi mengatakan, pencanangan tertib perijinan usaha di wilayah Kelurahan Darat Sekip dinilainya sangat tepat karena sebagian wilayah kelurahan ini masuk dalam kawasan perdagangan dan jasa. “Sangat tepat sekali apa yang dilakukan camat dan lurah dalam mengoptimalisasi menggerakkan masyarakat agar lebih tertib dalam melakukan proses perizinan,” katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak senantiasa berupaya agar proses pelayanan perizinan sangat cepat. “Cepat dalam artian bukan karena dicepat-cepatkan, atau karena ada sesuatu yang akhirnya bisa cepat. Tapi karena memang waktunya yang dipersingkat dan diperpendek. Begitu juga dengan persyaratan yang tidak perlu, kita pangkas,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Paryadi, perizinan yang sifatnya strategis tidak bisa serta merta terbit jika tanpa melalui proses pengkajian terlebih dahulu. Salah satunya izin usaha yang memerlukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  “Memang pengeluaran izin ini tidak bisa sembarangan karena harus melalui proses. Tidak bisa pemerintah yang mengeluarkan langsung UKL/UPL nya tetapi melalui proses pengkajian,” jelasnya.
Meskipun UKL/UPL memerlukan persetujuan dari pemerintah, dalam proses penentuan hingga disetujui oleh pemerintah harus ada studi kelayakan dan kajiannya. “Dan itu bukan pemerintah yang melakukan kajian-kajiannya tetapi ada konsultan-konsultannya. Terkadang masyarakat tidak tahu sehingga seolah-olah wewenang UKL/UPL itu ada pada pemerintah,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Paryadi juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengajukan permohonan izin usaha agar langsung mengurusnya ke loket atau front office yang ada di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). “Hindari pengurusan perizinan melalui calo agar terhindar dari pungutan-pungutan yang tidak resmi,” himbaunya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan pelayanan perizinan yang cepat, masyarakat diminta untuk mengajukan permohonan dengan persyaratan yang lengkap. “Kalau persyaratannya lengkap, perizinan yang dimohon tidak butuh waktu lama,” ucapnya.
Ketua RT 01 RW 09, Edy Junaidi mengungkapkan, pencanangan ini dalam rangka terciptanya tertib administrasi perizinan usaha dan terwujudnya suatu lingkungan usaha yang hijau, bersih dan sehat. “Dan ini kami buktikan dengan meningkatnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 100 persen dari tahun sebelumnya,” tuturnya.
Begitu juga dengan kebersihan dan penghijauan lingkungan, pihaknya selalu berupaya dengan menanam pohon-pohon di lingkungan usaha yang ada di wilayahnya.
Pencanangan Kelurahan Darat Sekip sebagai kawasan tertib perizinan usaha dan kampung hijau ditandai dengan penyerahan Izin Usaha kepada tiga orang warga setempat dan penanaman pohon trembesi oleh Wakil Walikota Pontianak. (jm)

Ekstra Sosialisasikan Raskin

Wakil Walikota Pontianak, Paryadi, meminta camat dan lurah serta RT/RW di Kota Pontianak agar ekstra dalam melakukan sosialisasi pengurangan beras bagi masyarakat miskin (Raskin) di kota itu. "Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang menerima Raskin sebelumnya harus diberi penjelasan ekstra, sehingga tidak menimbulkan polemik atau gejolak di lapangan," kata Paryadi, ditemui usai menghadiri Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Raskin 2012, di Aula Ruang Rapat Walikota Pontianak, Kamis (12/4).
Dengan adanya pengurangan Raskin ini, ujar Wakil Walikota Pontianak ini, sangat sensitif. "Nanti ada indikasi pengurangan, diselundupkan. Padahal, memang kuota Kota Pontianak berkurang," jelasnya.
Menurut dia, untuk di Kota Pontianak, penerima Raskin periode Januari-April 2012 masih menggunakan data PPLS pada 2008 sebanyak 18.228. "Nah, periode Juni-Desember 2012 menggunakan data PPLS 2011. Jadi, ada pengurangan sekitar 3.000 RTS. Inilah yang harus ekstra dijelaskan kepada masyarakat penerima Raskin," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Paryadi juga berharap, camat, lurah dan RT/RW di kota itu agar intens berkomunikasi kepada masyarakat, guna menyosialisasikan pengurangan Raskin ini.  
Sementara itu, Deputi Menko Kesra Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Adang Setiana, menyatakan, untuk penerima Raskin di Kota Pontianak periode Januari-Mei 2012 sebanyak 18.228 RTS. "Setelah mengikuti data PPLS 2011 menjadi 15.822 RTS periode Juni-Desember 2012. Jadi, berkurang 2.406 RTS," jelas Adang. 
Untuk kuota beras Raskin di Kota Pontianak periode Juni-Desember 2012, lanjut dia, sebanyak 1.661.310 kilogram dan untuk Kalbar sebanyak 25.378.005 kilogram. (jm)

Jangan Ada Aparat Pemkot Terlibat Narkoba

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak diminta untuk berkomitmen dan mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Jajaran Pemkot Pontianak dihimbau untuk berpartisipasi secara aktif menjaga keluarga dan lingkungan kita dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai ada aparat yang bekerja di lingkungan Pemkot Pontianak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Syarif Ismail saat membuka kegiatan advokasi di instansi Pemkot Pontianak tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN, Kamis (12/4) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota.
Kegiatan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak ini bertujuan melaksanakan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang kebijakan dan strategi nasional P4GN kepada seluruh komponen aparat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Penyalahgunaan narkoba menunjukkan gejala yang semakin memprihatinkan, baik dari segi jumlah pengguna dan variasi narkoba serta cara penggunaan. Bahkan, dapat dikatakan penyalahgunaan narkoba di masyarakat sudah mencapai pada taraf yang memprihatinkan. “Ini perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak karena penyalahgunaan narkoba sudah sangat memprihatinkan bagi kita semua,” tuturnya.
Ismail menjelaskan, berdasarkan data yang ada hasil penegakan hukum pada tahun 2008 hingga 2010 berdasarkan jenis pekerjaan diketahui, pegawai negeri sipil dan TNI/Polri cukup banyak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2010 PNS yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berjumlah 248 orang, sedangkan dari TNI/Polri berjumlah 227 orang. “Untuk mengantisipasi fenomena penyalahgunaan narkoba tersebut, perlu dilakukan advokasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ini,” ungkapnya.
Senada dengan Syarif Ismail, Kepala BNN Kota Pontianak, Muhammad Ali YS mengatakan, dengan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini diharapkan adanya komitmen dan dukungan dari pembuat atau penentu dan pelaksanaan kebijakan di daerah terhadap pelaksanaan P4GN.  (jm)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks