Jangan Tanam Pohon Di Jalan Yang Rusak


Pemkot Siapkan Bantuan Material Jalan Gang Yang Rusak

            Adanya sebagian warga yang menanami pohon pisang di jalan atau gang yang rusak sebagai bentuk  protes kepada pemerintah agar segera memperbaiki jalan itu, membuat Walikota Pontianak, Sutarmidji gerah karena dinilainya cara-cara seperti itu bukan suatu solusi yang baik. “Kalau ada jalan atau gang yang rusak, jangan sekali-sekali ditanam pohon pisang. Karena makin bapak/ibu tanam pohon pisang, makin tidak saya suruh kerjakan,” tegas Sutarmidji, Selasa (2/8) malam saat safari Ramadhan di Masjid Al Manar, Jalan Nurali.
            Dia menghimbau kepada warga untuk datang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) jika ada jalan atau gangnya yang rusak. Saat ini ada 46 ribu sak semen untuk bantuan jalan gang. “Kalau misalnya masyarakat mampu membeli pasir, kita bantu material yang lain sampai jalan gang itu selesai dikerjakan,” tuturnya.
            Sutarmidji mengingatkan masyarakat agar tidak mempressure (menekan,red.) pemerintah dengan cara seperti menanam pohon pisang dan lainnya pada jalan atau gang yang rusak. “Semuanya ada programnya, semuanya ada jalan keluarnya. Tetapi jika melakukan hal-hal seperti itu (menanam pohon di jalan yang rusak, red.), tidak akan saya tanggapi,” tukasnya.
            Dia menambahkan, dalam waktu dekat Pemkot akan melebarkan dan menurap Jalan Rajawali. “Kios-kios yang ada di Jalan Rajawali akan kita bongkar semua karena sesuai perjanjian hanya sepuluh tahun dan sekarang sudah lewat waktunya. Nanti akan kita tawarkan untuk pindah ke pasar-pasar,” ungkapnya.
            Semasa jabatannya sebagai Walikota, dia berkomitmen untuk membenahi infrastruktur jalan yang ada di Kota Pontianak. (jm)

Tidak Layani Urusan Administrasi Tanpa e-KTP

Tidak Layani Urusan Administrasi Tanpa e-KTP 
Walikota Pontianak, Sutarmidji, menghimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ada saat ini dengan KTP elektronik atau lebih dikenal dengan e-KTP yang diberlakukan secara nasional.
“Jadi, KTP yang bapak/ibu punya itu walaupun baru dibuat kemarin, mulai tanggal 15 Agustus ini semuanya harus diganti. Diganti yang baru karena di situ (e-KTP,red.) terekam sidik jari bapak/ibu dan masuk dalam database penduduk Indonesia,” ujar Sutarmidji pada kegiatan safari Ramadhan di Masjid Al Manar, Jalan Nurali, Selasa (2/8) malam sebelum melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah.
Dia menambahkan, dengan diterapkannya e-KTP secara nasional ini maka bisa diketahui berapa jumlah penduduk Indonesia yang sebenarnya karena dengan e-KTP ini tidak akan ada penduduk yang memiliki KTP atau identitas ganda.
Untuk penggantian e-KTP di Kota Pontianak hanya diberikan kesempatan waktu selama seratus hari untuk menyelesaikan 460 ribu KTP. “Jadi, nanti semuanya mendapat panggilan dari kelurahan masing-masing dan harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan karena sidik jari bapak/ibu akan direkam,” tegasnya.
Namun, lanjut Sutarmidji, bagi penduduk yang tidak dapat datang ke kelurahannya untuk membuat e-KTP karena lumpuh dan lainnya yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk datang maka akan ada petugas yang mendatangi ke rumah penduduk itu.
“Jangan sampai ada yang merasa karena baru membuat KTP dan masih berlaku, lalu tidak mau melaksanakan kegiatan ini (e-KTP), nanti bapak/ibu yang akan rugi karena kita tidak akan melayani urusan administrasi apapun yang tidak menggunakan e-KTP,” pesannya.
Sutarmidji menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada e-KTP hanya ada satu bagi pemegangnya, atau dengan kata lain, satu orang hanya bisa memiliki satu KTP walaupun yang bersangkutan pindah ke daerah lainnya namun NIK-nya tetap sama. “Jadi, tidak bisa lagi seseorang memiliki KTP double atau ganda,” pungkasnya. (jm)

Pemkab Sambas Belajar Retribusi Daerah Ke Pemkot


Kunker Pemkab Sambas

            Retribusi sarang walet dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan dan dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah menarik minat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas sebagai salah satu materi studi banding yang dilakukan pada Selasa (12/4) di ruang rapat Walikota Pontianak. Kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan Pemkab Sambas ini bertujuan untuk studi banding dalam menyempurnakan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi daerah yang sedang disusun kabupaten itu.  Kunker dihadiri jajaran pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Pontianak.
            “Yang cukup menarik di sini (Kota Pontianak) yakni retribusi BPHTB dan walet. BPHTB di daerah kami hanya sekitar Rp 150 jutaan. Kalau retribusi walet sedang disiapkan dan sepertinya untuk pajak walet ini kita akan sedikit keras menerapkannya,” ujar Ketua Rombongan Pemkab Sambas, Uray Tajuddin.
            Dia menambahkan pihaknya bulan depan akan menerapkan retribusi walet ini dengan tindakan sedikit keras karena untuk menuntut kesadaran wajib pajak yang selama ini membandel. Dalam kunjungan ini, Pemkab Sambas memboyong rombongan semua SKPD yang ada kaitannya dengan retribusi.
            Penerapan retribusi tower (antena) yang ada di Kota Pontianak, juga menjadi salah satu materi untuk studi banding raperda retribusi daerah di Kabupaten Sambas. Uray mengakui, dilihat dari kondisi geografis antara Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak memang jauh berbeda, dinilai dari tingkat kepadatan penduduk dan standar-standar lainnya. “Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk melakukan penyesuaian untuk wilayah kota yang dengan nilai kepadatan tinggi dan persebaran tower di daerah yang jumlah penduduknya sedikit,” katanya.
            Sementara itu, Asisten Administrasi Keuangan, Syarif Abdullah Achmad, memaparkan beberapa jenis retribusi yang dikelola Pemkot Pontianak kepada rombongan Pemkab Sambas. “Retribusi ini kalau dibandingkan dengan pajak daerah memang yang lebih dominan pajak daerah. Seharusnya yang lebih meningkat adalah retribusi daerah  tapi yang meningkat adalah komponen pajak daerah,” pungkasnya.
Terkait tahapan penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yaya Maulidia, menjelaskan penyusunan itu memang pada awalnya diharapkan dapat diinisiasi oleh masing-masing SKPD, namun dalam perjalanannya hingga batas waktu yang ditentukan belum ada draf yang masuk ke Bagian Hukum sehingga pihaknya mengambil inisiatif untuk melakukan perancangan. Kemudian draf yang sudah jadi dikirim kembali ke masing-masing SKPD terkait untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan raperda. “Sekarang posisi raperda ini ada di DPRD, hanya tinggal penjadwalan,” jelasnya.
Dia mengakui, dalam penyusunan raperda retribusi ini ada beberapa kendala yang dihadapi disebabkan adanya beberapa jenis retribusi baru. “Namun dengan koordinasi yang berkesinambungan antara kami dengan SKPD terkait sehingga kendala-kendala itu dapat kami atasi,” terangnya.(12)

Followship

 
 

© Bluberry Template Copyright by Kota Pontianak

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks